Manado – Kuasa hukum Wempie Umboh selaku pemilik Sertifikat Hak Milik No.2611/Kelurahan Malalayang Satu Kecamatan Malalayang, dan Surat Hak Guna Bangunan No.242/Desa Malalayang Satu, melalui kuasa hukumnya Deymer Malonda SH.MH, dan Edwin Willar, SH. melakukan pemagaran sebidang lahan yang berdiri di Jalan Manado – Tanawangko Kelurahan Malalayang Satu Kota Manado. Selasa (27/7) pagi tadi.
Deymer Malonda SH.MH saat dikonfirmasi menyatakan pemagaran dan pembongkaran bangunan yang berada di area tersebut berdasarkan pada sertifikat atas nama Wempie Umboh dengan no 242 dan 611.
“Dengan luas tanah 19.868 m2 dan 891 m2 atas nama Wempie Umboh sebagai pemilik yang sah, bangunan yang di bongkar milik dari wempi umboh”, ujar Malonda.
Sementara Edwin Willar. SH menambahkan pemagaran ini juga diperkuat putusan pengadilan No 202/2002/RM.MND putusan tertanggal 26 Januari 2021 dan juga putusan Pengadilan Tinggi (PT) no 17 tahun 2001.
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
“Dalam putusan dinyatakan bahwa terdakwa Nonce None telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penyerobotan tanah tanpa izin dari yang berhak dan dijatuhkan hukuman pidana selama tujuh bulan”, jelasnya.
Terdakwa setelah dilakukan eksekusi tidak berada di kediamannya. “Saat ini terdakwa dalam pencarian oleh pihak yang berwajib”, pungkasnya. (Dwi)





