Minsel- Memiriskan di era pemerintahan Presiden Prabowo, saat ini masih ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan menyalah gunakan wewenang dengan jabatan yang mereka embani.
KUPP Kabuan Uki Kabupaten Bolaang Mongondow salah satu kantor perhubungan laut yang bisa dikata tingkat kesibukan administrasi sangat tinggi, disebabkan oleh banyaknya kegiatan perkapalan yang beraktifitas di perairan yang masuk dalam wilayah Kesyabandaran Labuan Uki.
Hal tersebut sangat nenggiurkan bagi oknum pejabat UPP Labuan Uki untuk nyambi bisnis di dalam UPP, karena mereka memiliki kapasitas untuk mempermudah melakukan kegiatan yang jelas sangat melanggar aturan.
Informaai yang didapat wartawan media ini, bahwa ada beberapa oknum pegawai di UPP Labuan Uki yang menjalankan praktek bisnis administrasi perkapalan, masing masing oknum tersebut berlawanan peran sehingga menimbulkan persaingan bisnis antara UPP Labuan Uki dengan para agen-agen yang ada di wilayah UPP Labuan Uki.
Sementara oknum lain sengaja memegang beberapa agen pilihan mereka agar mudah meloloskan administrasi. Kegiatan ini sudah lama berlangsung di UPP Labuan Uku Bolmong.
Kendati pada tahun 2024 Dirjen Perhubungan Laut mengeluarkan Instruksi dengan Nomor IR-DJPL 5 Tahun 2024 yang di dalamnya mengatur atau menginstruksiakan kepada kepala-kepala Kantor Kesyabandaran serta kepala Kantor Unit untuk mematuhi aturan-aturan yang ada, termasuk Instruksi Dirjen Hubla.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas, diduga uknum-oknum nakal tersebut telah mengkangkangi Instruksi Dirjen Perhubungan Laut karena sudah jelas tertuang dalam 7 point pokok yaitu :
A. Memperkuat pelayanan fungsi kordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan.
B. Melaksanakan penyelenggaraan pelayanan publik secara cepat, adil dan bertanggung jawab sesuai dengan standar pelayanan.
C. Melaksanakan kordinasi dan komunikasi dengan semua instansi vertikal dan horisontal dalam pengambilan keputusan yang bersifat strategis dan berpengaruh besar pada wilayah kerja masing-masing.
D. Menghindari terlibat aktif atau terlibat secara langsung dalam kegiatan bisnis atau usaha jasa terkait di pelabuhan yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat atau monopoli seperti mengatur keagenan kapal untuk keluarga atau pihak tertentu, mengatur rencana bongkar muat, penerbitan surat persetujuan berlayar dan lain sebagainya yang berkaitan dengan penberian pelayanan jasa di pelabuhan.
E. Tidak menyalagunakan kekuasaan untuk melindungi pihak tertentu dalam penyelenggaraan jasa di pelabuhan.
F. Memberikan motifasi dan edukasi pada pelaksana penyelenggara pelayanan publik untuk selalu menjaga Integritas dalam pelaksanaan tugas.
G. Melaksanakan pengawasan serta pemberian penghargaan dan sanksi kepada pelaksana penyelenggara pelayanan publik sesuai capaian kinerja masing-masing.
Kepala Kantor UPP Kelas III Labuan Uki Jansen Herry Motulo, S.IP, saat dikonfirmasi menampilkan hal tersebut, menurutnya lebih baik ia berkebun saja.
“Kalau kita tidak ada agen dan tidak tertarik, lebeh bagus kita bakobong…” (kalau saya tidak memiliki agen dan tidak tertarik, lebih baik saya berkebun saja),” ucapnya. (On@l Mamoto)








