Kadis Sosial Minahasa Royke T. Kaloh,SH
Tondano – Kami mengajukan beberapa hal yang khususnya perlu ditinjau dan di teliti dalam rangka pengurangan kartu yang di kembalikan Kepala Desa/ Hukum Tua, Lurah kepada kami, tentunya akan di teruskan Ke BPJS untuk dirobah sebagaimana mestinya.Karena berdasarkan hasil Ferpal kami menemukan data yang dalam arti kata ganda nomor NIK.
Hal itu di katakan Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Minahasa Royke T, Kaloh, SH, Selasa (14/05/2019).
Karena menurutnya, hal itu sesuai hasil Rapat Koordinasi (Rakor) dengan BPJS yang di pimpin Asisten I Minahasa Drs Denny Mangalla, M.Si, yang di hadiri beberapa instansi terkait.
- Annabelle Maliangkay Wakili Minut di Putri Otonomi Indonesia 2026, APKASI Resmi Buka Audisi 20 Besar
- Ingatkan Pemprov Sulut Serius Tindak Lanjuti Rekomendasi Dan Arahan BPK RI, Michaela Paruntu : DPRD Sulut Akan Pastikan Setiap Rekomendasi Ditindak Lanjuti Secara Maksimal
- DPRD Tomohon Gelar Paripurna Usul Pergantian Pimpinan, Sekkot Hadiri Mewakili Wali Kota
“Sebagai mana penjelasan kepala Kantor BPJS apabila terjadi penggandaan data kurang akurat, BPJS meminta untuk dikembalikan,”ujar Kaloh.
Di tambahkan,pembagian kartu ini mekanisme tentu dari BPJS apakah akan di salurkan melalui Dinas Sosial atau langsung ke kecamatan, kelurahan dan desa karena kartu BPJS produk BPJS.
“Demikian juga yang meninggal masih terdaftar tetap akan diperhitungkan dengan iuran BPJS pada bulan kedepan dikembalikan dalam bentuk iuran pada bulan berikutnya, jadi kartu itu harus sesuai yang kami ajukan ke BPJS,” tutup Kaloh. (Ronny Rantung)








