Kadis Sosial Minahasa Royke T. Kaloh,SH
Tondano – Kami mengajukan beberapa hal yang khususnya perlu ditinjau dan di teliti dalam rangka pengurangan kartu yang di kembalikan Kepala Desa/ Hukum Tua, Lurah kepada kami, tentunya akan di teruskan Ke BPJS untuk dirobah sebagaimana mestinya.Karena berdasarkan hasil Ferpal kami menemukan data yang dalam arti kata ganda nomor NIK.
Hal itu di katakan Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Minahasa Royke T, Kaloh, SH, Selasa (14/05/2019).
Karena menurutnya, hal itu sesuai hasil Rapat Koordinasi (Rakor) dengan BPJS yang di pimpin Asisten I Minahasa Drs Denny Mangalla, M.Si, yang di hadiri beberapa instansi terkait.
- Wali Kota Caroll Senduk Pimpin Apel Gelar Pasukan, Pastikan Kesiapan Pengamanan TIFF 2026
- Wali Kota Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar Audiensi dengan Kajati Sulut, Perkuat Dukungan untuk Sukseskan TIFF 2026
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
“Sebagai mana penjelasan kepala Kantor BPJS apabila terjadi penggandaan data kurang akurat, BPJS meminta untuk dikembalikan,”ujar Kaloh.
Di tambahkan,pembagian kartu ini mekanisme tentu dari BPJS apakah akan di salurkan melalui Dinas Sosial atau langsung ke kecamatan, kelurahan dan desa karena kartu BPJS produk BPJS.
“Demikian juga yang meninggal masih terdaftar tetap akan diperhitungkan dengan iuran BPJS pada bulan kedepan dikembalikan dalam bentuk iuran pada bulan berikutnya, jadi kartu itu harus sesuai yang kami ajukan ke BPJS,” tutup Kaloh. (Ronny Rantung)








