Ir. Novri Lontaan, ST, MT
Tondano – Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang akan memberikan teguran bagi kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan tidak sesuai kualitas yang tertera dalam kontrak kerja.
Hal itu di katakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Minahasa Ir. Novri Lontaan, ST, MT, di ruang kerjanya Jumat (24/05/2019).
Di tegaskan Lontaan, teguran itu dilakukan setelah tim dari Dinas PU Minahasa melakukan pemeriksaan pekerjaan yang menggunakan dana APBD dan ternyata ada kesalahan dalam pekerjaan tersebut.
- Pondasi Iman dan Kebersamaan, PLN UID Suluttenggo Dukung Penuh Kegiatan Keagamaan Hapsa P/KB Sinode GMIM Tahun 2026
- Gelar Srikandi Goes to School di SMA Negeri 1 Manado, PLN UID Suluttenggo Perkuat Karakter dan Literasi Energi Generasi Muda
- Gerakan Ekonomi Hijau, Dekranasda Bitung Gelar Pelatihan Pembuatan Tas Kresek Jadi Produk Bernilai Jutaan
“Saya akan melayangkan surat teguran, karena berdasarkan pemeriksaan kami, ada bagian dalam satu pekerjaan yang ternyata dikerjakan asal-asalan. Bagian ini yang diperintahkan untuk diperbaiki,” ujar Lontaan.
Dirinya mencontohkan, pekerjaan yang harus diperbaiki ada pada pekerjaan perbaikan ruas jalan, Selain itu, ada pula pekerjaan pembangunan irigasi yang semua itu harus dijaga kwalitasnya. tertentu karena tidak sesuai kualitas yang ditetapkan akan diberhentikan dan perusahaan tersebut blacklist, dan pelaksanaan pekerjaan harus sesuai jadwal dalam kontrak kerja dengan masing-masing perusahaan.
“Kontrak kerja, pekerjaan harus selesai pada akhir bulan sesuai penetapan dan masa akhir kontrak kerja, kami akan terus memantau pekerjaan yang telah sementara dilaksanakan,” tegas Lontaan. (Ronny Rantung)








