Jakarta-Polri menyebut bahwa penerapan KUHAP dan KUHP baru belum berlaku untuk perkara yang saat ini dalam penanganan. Sebab, masih ada beberapa aturan turunan yang tengah disusun pemerintah.
“Masih (pakai KUHP dan KUHAP) yang lama,”ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono, Selasa (16/12/2025).
Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menandatangani nota kesepahaman dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Nota kesepahaman ini berkaitan dengan penerapan KUHAP dan KUHP baru.
Nota kesepahaman ini ditandatangani dengan disaksikan langsung oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan Ketua Komisi III DPR RI Habibburokhman. Kegiatan ini juga sekaligus sosialisasi bagi jajaran penegak hukum dalam penerapan KUHAP dan KUHP baru,di lansir dari humas.polri.go.id.
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
“Tentunya ini menunjukkan semangat sinergitas, semangat soliditas untuk kami semua, bersama-sama bisa melaksanakan apa yang menjadi amanat dan harapan dari KUHP dan KUHAP yang baru. Untuk betul-betul bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” jelas Kapolri. (*nav)







