Jakarta,-Supervisi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia terhadap penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan terlapor Tommy Admadiredja (TA) diduga bocor. Menyikapi hal itu, Michael Deo, SH selaku Kuasa Hukum pelapor Slamet Riyadi mempertanyakan bocornya informasi supervisi terkait penanganan laporan polisi nomor LP/B/21/II/2024/SPKT/POLDA JATENG tanggal 13 Februari 2024 tersebut.
“Supervisi itu seharusnya urusan internal kepolisisan, bagaimana itu bisa bocor dari satu pihak untuk menunda penyidikan atau menghambat suatu penyidikan,” ujar Michael saat memberikan keterangan pers di Semarang pada Minggu (1/9/2024).
Kasus ini mencuat setelah saling lapor antara Tommy Admadiredja dan Slamet Riyadi. Michael menuturkan, sebelumnya kliennya Slamet Riyadi yang adalah pengusaha peralatan Genset pernah dilaporkan Tommy Admadiredja di Mabes Polri sekitar tahun 2021 terkait pemakaian desainnya.
“Klien kami menggugat pembatalan desain tersebut di pengadilan niaga. Dan hasilnya dimenangkan. Jadi klien kami berhak melaporkan bagaimana dia mendapat desain tersebut, benar gak, apakah ada kepalsuan di dalamnya karena ada urusan itikad tidak baik di dalamnya,” ungkap Michael.
Ia menuturkan, pihaknya ingin mencari kebenaran agar jangan sampai ada orang yang bukan pelaku dagang tetapi hanya suka mendaftarkan suatu desain yang bukan merupakan ciptaannya untuk melakukan gugatan-gugatan terhadap pelaku usaha yang punya itikad baik dalam perdagangan.
Untuk menghindar dari upaya kriminalisasi, kliennya memilih menguji pembatalan suatu desain industri yang awalnya milik Tomy Admadireja di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Jadi setelah dimenangkan, menurut Michael, kliennya melaporkan balik dugaan pemalsuan.
Saat ini, Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/II/2024/SPKT/POLDA JAWA TENGAH oleh Slamet Riyadi terhadap Tommy Atmadiredja, warga Jakarta Barat, telah meningkat ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/214.b/VII/RES.2.4./2024/Ditreskrimsus tanggal 29 Juli 2024.
Pihak penyidik telah melakukan panggilan terhadap saksi Fenti Marlina (FM) yang kemudian belum dapat hadir sesuai yang dijadwalkan tanggal 29 Juli 2024 dengan alasan saksi dalam kondisi sakit.
Penyidik melayangkan surat panggilan lagi ke-2 tanggal 14 Agustus 2024 tetapi saksi tidak dapat hadir. Kemudian tanggal 27 Agustus 2024 saksi tersebut melalui kuasa hukumnya mengirimkan surat tanggal 27 Agustus 2024 perihal permohonan untuk tidak diperiksa dengan alasan berdasarkan SP3D (Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas) tanggal 16 Juli 2024 yang mana telah dilaksanakan gelar khusus dengan melaksanakan pemeriksaan terhadap terlapor Tommy Admadiredja (TA), konsultan kekayaan intelektual, dan ahli pidana.
Sehingga mengacu dari hal itu, kuasa hukum terlapor memohon tidak dipanggil karena tidak termasuk dalam substansi pokok pada pendalaman perkara.
Selanjutnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng melalui surat ditujukan kepada Direktur PT. LSA Nomor: B/1393/VII/RES.2.4/2024/Ditreskrimsus tanggal 29 Juli 2024 perihal mohon menghadirkan dokumen, namun tidak ada tanggapan.
Kemudian, penyidik melayangkan surat panggilan saksi Nomor: S.pgl/288/VIII/Res.2.4./2024/Ditreskrimsus untuk saksi Direktur PT. LSA akan tetapi saksi tidak hadir dan melalui kuasa hukumnya mengirimkan surat tanggal 22 Agustus 2024 yang pada intinya memohon pihak penyidik Unit 4 Subdit II/Eksus Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah dapat menunda panggilan saksi-saksi yang berdomisili di Jakarta sampai menunggu hasil supervisi dari Biro Wassidik Polri.
Menyikapi hal itu, Michael selaku kuasa hukum Slamet Riyadi menyatakan ada dugaan intervensi dan upaya perintangan kasus yang diduga dilakukan pihak terlapor untuk menunda seluruh pemanggilan saksi, hal mana penyidik Polda Jateng diduga mendapat intervensi penyidikan, dan seharusnya melaksanakan rekom gelar, malah harus disupervisi lagi.
Sementara itu, selaku terlapor, Tommy Admadiredja menyatakan pihaknya memiliki Sertfikat Desain Industri yang sah dan mempertanyakan tuduhan melakukan pemalsuan.
“Saya melihat Projusticia ini, ada satu legal standing nomor yang dipersangkakan kepada saya palsu. Padahal itu bukan nomor sertifikat saya Projusticia dengan nomor IDD000058870. Sementara nomor sertifikat saya yang terdaptar di Dirjen HAKI IDD0000058870,” ungkap Tommy Admadiredja sebagaimana dilansir sejumlah media di Jakarta pada pertengahan Agustus lalu.
Dia meminta agar penyidik lebih teliti dan mengecek secara objektif sertifikat tersebut. Sementara itu, sempat diberitakan juga mengenai keterangan Prof. Suhandi Cahaya sebagai ahli hukum pidana bahwa laporan SR terhadap Tommy Admadireja ke Polda Jateng tidak memenuhi unsur pidana.
Dijelaskan Prof. Cahaya Suhandi, Letter of Authorization tidak sama dengan perjanjian liisensi. “Tidak memenuhi azas legalitas maupun doktrin tentang pertanggungjawaban pidana. Laporan itu harus dihentikan,” tegasnya.
Menanggapi berita tersebut, Michael menjelaskan, di dalam putusan pengadilan niaga yang sudah inkracht dan berkekuatan hukum tetap tersebut, terdapat suatu pertimbangan majelis hakim bahwa telah terbukti desain industri milik Tomy Admadireja yang berjudul Genset Koper Nomor pendaftaran IDD0000058869 dengan tanggal penerimaan 14 Desember 2020, tidak lagi memiliki kebaruan.
Menurutnya lagi, dalam memutus perkara, Majelis Hakim menyatakan bahwa pendaftaran desain industri oleh tergugat konvensi Tomy Admadireja telah dilakukan dengan itikad tidak baik.
“Atas dasar itulah kami melaporkannya ke Polda Jawa Tengah. Karena tidak ada itikad baik dan tidak ada nilai kebaharuan. Klien kami dirugikan, dilaporkan, dijadikan tersangka, gak bisa jualan, dan barang disita,” terang Michael.
Ia juga berharap, penyidik Poda Jateng tetap professional dan tidak ada keberpihakan. (*Bert)