Sulut-Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) di Tahun 2024, banyak berita hoax (berita palsu) di media sosial yang tidak bisa dipertanggung jawabkan dan sering menjadi viral di masyarakat Sulawesi Utara. Oleh karena itu masyarakat jangan mudah mempercayai informasi yang belum jelas kebenarannya.
Hal itu di katakan Kepala Dinas Komunikasi,Informatika, Persandian dan Statistik Daerah Provinsi Sulut, Evans Steven Liow, S.Sos,MM, beberapa waktu lalu.
Steven Liow meminta masyarakat ikut berperan mengawasi berita hoaks dan yang mengandung ujaran kebencian. Sehingga, Pemilu 2024 dapat terlaksana lancar, aman dan kondusif.
Apalagi kata Birokrat handal pemprov Sulut ini, di moment tahun politik seperti sekarang, banyak tersebar berita hoaks yang disebarkan oleh oknum nakal.
Steven Liow berharap masyarakat ikut serta menyukseskan Pemilu 2024, dengan bersikap cerdas atas segala informasi yang diterima.
“Jangan percaya dengan sesuatu yang belum jelas kebenarannya, cukup abaikan,” tegas Steven.
Menurut Steven Liow pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian, dengan bekerja sama dengan instansi terkait.
Menurutnya, ciri-ciri berita hoaks biasanya sering dipublikasikan melalui medsos dengan judul bombastis, narasi mengandung provokasi dan menyudutkan seseorang, baik tokoh masyarakat maupun pejabat pemerintahan.
“Ada berita dan informasinya yang sifatnya provokatif dan memecah belah individu, maupun suatu kelompok. Kita waspadai yang seperti itu,” kata Steven Liow.
Steven Liow mencontohkan, biasanya berita bohong disebar oleh akun yang digunakan tidak jelas melalui aplikasi di smartphone, seperti pesan WhatsApp dengan cetak tebal di judul, dan diakhiri kata-kata viralkan.
Oleh karenanya Steven Liow berharap, jika masyarakat menemukan postingan yang cenderung meragukan, sebaiknya diuji dulu kebenarannya. “Silakan tanya kepada lembaga resmi atau orang yang paham,” sarannya.
Steven Liow menegaskan, bagi seseorang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp. 1 miliar.
“Ini harus dibaca dulu isinya terkait apa, jika isinya provokasi dan ujaran kebencian, maka jangan diteruskan ke teman-teman maupun ke grup apapun. Jika kita ikut share, sama halnya kita ikut serta dalam menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian, sehingga kita bisa terkena UU ITE,” Pungkas Liow. (*/J.Mo)







