Bonebol-Wakil Bupati Bone Bolango, Risman Tolingguhu didampingi istri tercinta yang juga selaku Staf Ahli I TP. PKK, Gamaria Djura, menyerahkan bantuan satu ekor sapi kurban kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo, Rabu (4/6/2025).
Penyaluran hewan kurban dari Pemerintah Kabupaten Bone Bolango itu, yang diserahkan oleh Wakil Bupati Bone Bolango, Risman Tolingguhu tersebut, diterima secara langsung Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Gorontalo, Sulistyo Wibowo.
Wakil Bupati, Risman Tolingguhu mengungkapkan pemberian bantuan hewan kurban berupa satu ekor sapi kurban ke Lapas Gorontalo ini merupakan wujud kepedulian dari Pemkab Bone Bolango kepada sesama dalam hal ini warga binaan di Lapas pada hari raya Idul Adha 1446 H/2025 M.
“Alhamdulillah bantuan hewan kurban diterima dengan baik oleh pak Kalapas Gorontalo. Mudah-mudahan menjadi berkah bagi mereka saudara-saudara kita yang merupakan warga binaan di Lapas Gorontalo atau masyarakat di sini, yakni mereka kaum dhuafa yang ada di sekitar Lapas Gorontalo,”ungkap Wabup Risman Tolingguhu.
- Berikut versi berita dengan gaya **straight news**, bahasa jurnalistik yang tegas, dan tetap mempertahankan substansi informasi: **Nurbaya Supit Siapkan Laporan Polisi, Rio Koyong Diduga Rusak Lahan Pribadi** **MANADO, KOMENTAR.ID** – Pengusaha asal Minahasa Tenggara (Mitra), Nurbaya Supit, segera melaporkan Rio Koyong alias Tayo ke Polres Minahasa Tenggara. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan lahan milik Nurbaya yang berada di Desa Ratatotok Tenggara, Kabupaten Minahasa Tenggara. Nurbaya mengaku keberatan dengan tindakan Rio Koyong yang dinilainya telah merusak kondisi lahan miliknya secara parah. Menurut Nurbaya, lahan tersebut sebelumnya dikontrakkan kepada Rio Koyong selama enam bulan, terhitung sejak Februari hingga Juli 2026. Masa kontrak berakhir pada 14 Juli 2026. Meski kontrak telah berakhir, Nurbaya masih memberikan kesempatan selama tiga hari kepada pihak Rio Koyong. Namun, menurut Nurbaya, kesempatan tersebut justru tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Ia menilai lahan miliknya malah mengalami kerusakan. “Saya marah karena lahan sudah rusak parah. Permukaan tanah dia bongkar semua,” ujar Nurbaya. Ia menjelaskan, pihak Rio Koyong sebelumnya meminta izin untuk tetap mengambil material di lokasi meski masa kontrak telah berakhir. “Kontrak sudah habis, lalu orang yang bekerja meminta supaya boleh leles. Akhirnya sudah lewat bulan sesuai dengan perjanjian. Mereka meminta diberikan kesempatan untuk lelesan terakhir sampai bulan Agustus,” jelasnya. Nurbaya menegaskan, dirinya kini telah menyiapkan laporan polisi dan akan membawanya ke Polres Minahasa Tenggara. “Jadi saat ini saya sudah menyiapkan laporan ke Polres Mitra. Besok saya bawa laporannya,” tegas Nurbaya. Perusakan barang atau properti milik orang lain dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP lama maupun Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam KUHP baru, perbuatan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori IV. Sementara itu, apabila kerusakan menimbulkan kerugian yang nilainya kecil, ancaman pidananya dapat dikenakan secara lebih ringan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Perkuat Sinergisitas Dan Jaga Kamtibmas di Morut, Bupati Delis Sambut Hangat Kunjungan Kapolres Junaidy Anthonius Weken
- Dihadiri Bupati Michael Thungari, Febrima. T. Angow Resmi Diangkat PAW Anggota DPRD Sangihe Periode 2024 -2029
Di saat yang sama, Kalapas Gorontalo, Sulistyo Wibowo, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango karena sudah berbagi hewan kurban untuk warga binaan di Lapas Gorontalo.
“Kami sangat berterima kasih sekali kepada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, dimana langsung bapak Wakil Bupati datang ke tempat kami dan mengunjungi kami. Semoga hewan kurban ini menjadi berkah dan bermanfaat bagi kami, khususnya anak-anak di dalam Lapas atau warga binaan,”ujar Kalapas Sulistyo Wibowo.
Ia berharap sinergitas, kerja sama, dan kolaborasi antara Lapas Gorontalo dan Pemkab Bone Bolango terus terjalin dengan baik, terutama untuk membantu mereka para warga binaan yang sementara dilakukan pembinaan di dalam Lapas.
“Sesuai kebiasaan di sini, bagaimana hewan kurban setelah disembelih pada hari raya Idul Adha, itu dagingnya dimasak kepada sudara-sudara kita yang sementara di dalam Lapas, termasuk juga nanti kita akan bagikan kepada masyarakat di sini yang memang kekurangan,”tukas Sulistyo. ***






