Bone Bolango – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone Bolango mengambil langkah tegas dalam mengawal dugaan maladministrasi terkait pemberhentian sementara Kepala Desa Toto Utara. Pada Rabu (30/9/2026), pengurus HMI mendatangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo untuk menindaklanjuti laporan keberatan administrasi yang sebelumnya telah dilayangkan oleh Kades Toto Utara bersama kuasa hukumnya sejak Agustus 2026 lalu. Langkah advokasi ini dipicu oleh terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Bone Bolango yang dinilai cacat prosedur karena mengeksekusi sanksi administratif tanpa didasari bukti pelanggaran yang sah.
“SK pemberhentian sementara ini adalah bentuk kesewenang-wenangan nyata karena dieksekusi tanpa adanya pembuktian hukum yang valid atas tuduhan yang disangkakan. Pemda tidak bisa asal menonaktifkan jabatan seseorang hanya berdasarkan asumsi, karena ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan dan demokrasi di tingkat desa,” tegas Rolan pada awak media, Selasa (06/10/26).
Sorotan tajam HMI ini sejalan dengan hasil telaah staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Kabupaten Bone Bolango yang secara internal juga mengindikasikan bahwa prosedur pembekuan jabatan tersebut menabrak regulasi.
Secara yuridis, tindakan penonaktifan tanpa bukti ini diduga kuat melanggar Pasal 40 hingga 43 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur secara ketat syarat dan mekanisme pemberhentian kepala desa. Selain itu, kebijakan sepihak ini juga mengabaikan asas kepastian hukum dan asas kecermatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, di mana setiap keputusan pejabat publik mutlak diwajibkan bersandar pada fakta dan dokumen pendukung yang sah.
Proses penanganan laporan yang bergulir di lembaga pengawas pelayanan publik tersebut kini mulai menunjukkan titik terang dan progres yang terukur. Berdasarkan informasi yang diterima HMI dari pihak Ombudsman Gorontalo, lembaga tersebut telah mengambil tindakan proaktif dengan memanggil jajaran elite Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
Tepat sehari sebelum kedatangan HMI, yakni pada Selasa (29/9/2026), Ombudsman secara resmi telah mengundang Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Bagian Hukum, serta Kepala Dinas Pemdes untuk dimintai keterangan dan klarifikasi mendalam terkait prosedur penerbitan SK yang kontroversial tersebut.
“Kami dari HMI Cabang Bone Bolango tidak akan mundur satu langkah pun dalam mengadvokasi kasus ini hingga semuanya menjadi terang benderang. Kami mendesak Ombudsman agar bertindak objektif dan transparan dalam membedah dugaan maladministrasi ini, agar hak-hak Kades Toto Utara segera dipulihkan dan supremasi hukum administrasi di Bone Bolango benar-benar ditegakkan,” pungkas Rolan.*




