Sitaro-Polres Kepulauan Sitaro menggelar konferensi pers akhir tahun, bertempat di Aula Karangetang Polres, Sabtu (30/12/23).
Konferensi Pers ini di pimpin Kapolres Sitaro AKBP Iwan Permadi,terkait penanganan kasus selama tahun 2023. Selain Kapolres, hadir juga dalam kegiatan ini, Waka Polres Sitaro Kompol Robert Ulenaung, Pejabat Utama Polres Sitaro serta awak media.
Dalam konferensi tersebut, Kapolres Sitaro AKBP Iwan Permadi, mengumumkan bahwa sepanjang tahun 2023, pihaknya berhasil menangani 226 kasus, dengan penyelesaian sebanyak 191 kasus, mencapai presentasi penyelesaian sebesar 84,93 persen.
Lanjut dijelaskan Kapolres, pada tahun 2023 jumlah kasus pelanggaran perlindungan anak tercatat sebanyak 44 kasus yang terdiri dari kasus setubuhi anak 22 kasus, cabul anak 14 kasus, dan aniaya anak sembilan kasus.
Kapolres berharap berkaitan dengan kasus-kasus ini ke depan mengalami penurunan, bahkan tidak muncul lagi kasus serupa. Untuk itu, ia juga meminta peran serta semua pihak dalam upaya preventif agar tidak terjadi lagi kasus yang sama.
“Kami sudah berupaya maksimal dalam melaksanakan tugas terkait penanganan kasus perlindungan anak ini. Namun itu butuh effort melalui kerja kolaborasi semua pihak yang terkait, baik Pemerintah, para tokoh masyarakat, tokoh agama, tak terkecuali masyarakat,”Jelas Kapolres.
Dalam sektor lalu lintas, Satlantas melaporkan 32 kasus kecelakaan lalu lintas dengan kerugian mencapai Rp. 260.000.000. Data pelanggaran lalu lintas mencakup tilang sebanyak 1.029 kasus, dengan jenis pelanggaran helm, lampu utama, TNKB, surat-surat, SIM, dan lain-lain.









