Amurang – Dikeluarkannya surat edaran oleh Perusahan Daerah Cita Waya Esa Kabupaten Minahasa Selatan yang memberikan jadwal beroperasinya sejumlah pasar di Minahasa Selatan menuai kritikan tegas dari masyarakat.
Pasalnya, sesuai surat edaran PD Cita Waya Esa pada tanggal 26 Maret 2020 bahwa sejumlah pasar di Minahasa Selatan beroperasi sesuai jadwal yang sudah di tentukan.
Ketua LSM Pijar Keadilan Sulut James Tuju mengatakan pemberlakuan jam operasional pasar tersebut tidak efektif, malah akan memicuh mewabahnya Virus Corona karena membludaknya pengunjung pasar tanpa sterilisasi terlebih dahulu.
“Surat edaran PD CWE tersebut jelas melanggar Maklumat Kapolri bernomor Mak/2/III/2020 yang diteken langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis pada Kamis (19/3/2020).” Kata Tuju.
Tuju menilai surat edaran PD CWE tidak dipertimbangkan terlebih dahulu dan terlalu tergesa-gesa pada akhirnya masyarakat yang akan jadi korban.
Kepada wartawan media ini, Minggu (29/03/2020) melalui telepon selulernya Tuju menyampaikan seharusnya pihak PD CWE menyediakan tempat khusus saat pengunjung akan keluar masuk dalam pasar dan menyediakan tempat cuci tangan serta membuat jalur satu pintu keluar masuk pengunjung. Satgas Covid-19 segera ambil langkah dan harus ditindak tegas yang tidak mengindahkan aturan yang ada, sambil berkordinasi dengan instansi terkait.
“Dalam hal ini PD CWE harus proaktif menyikapi penyebaran Virus Corona bukan dengan cara menutup atau membatasi hari operasional pasar, akibatnya masyarakat mebludak datang ke pasar dan terjadi pertumpukan masyarakat di dalam pasar ” Ujar Tuju.
Di lain pihak, Ketua Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Minahasa Selatan Erwin Scouthen kepada media ini mengatakan bahwa kejadian tersebut kami sudah berkordinasi dengan Dinas Perdagangan Minsel dan dari dinas akan menindaklanjuti ke pihak perusahan daerah.
Sementara itu,Kepala Dinas Perdagangan Minahasa Selatan Adrian Sumuweng saat dikonfirmasi membenarkan apa kata ketua Tim Satgas Covid-19 bahwa segera ditindaklanjuti.
“Tadi kami langsung membuat rapat dengan Satgas kemudian akan menindaklanjuti pengoperasian pasar untuk di tambah harinya dan disetiap pasar ada tempat pencegahan dan rencananya akan dibuatkan satu pintu masuk keluar” jelas Sumuweng.
Terkait Maklumat Kapolri, Kapolres Minahasa Selatan AKBP Bangun Widi Septo saat di konfirmasi melalui pesan singkatnya (Whatshap) mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak pasar dalam hal ini PD CWE. Diketahui bahwa surat edaran PD CWE di tembuskan ke Polres Minsel. (QQ)








