Bitung, Redaksisulut – Berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Wali Kota Bitung No 820/224/WK tanggal 18 April 2023, Dr. Drs. Jackson F. Ruaw. M.Si, jabat Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kota Bitung.
Diketahui untuk surat perintah ini langsung diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kota Bitung, Ir. Ign. Rudy Theno, ST, MT.
Sementara itu, Jackson dalam kesempatan menyampaikan terimakasih karena sudah dipercayakan sebagai Sekretaris DPRD Kota Bitung.
“Terima kasih Bapak Gubernur, Bapak Wakil Gubernur, Bapak Wali Kota, Bapak Wakil Wali Kota serta Pimpinan DPRD Kota Bitung atas kepercayaan ini, dan ini semua hanya karena Kemurahan Tuhan, Terima Kasih Tuhan Yesus”. Kata mantan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sulut dan juga pernah menjabat sebagai Kabag Protokol Gubernur Sulut.
- Jalin Komitmen Bersama KPK Dan Pemda Se-Sultra, Staf Ahli Kementerian ATR/BPN : Untuk Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan
- Bangun Motivasi Jajaran, Sekjen Kementerian ATR/BPN Beri Penghargaan kepada Satker Pengelola Kearsipan Terbaik
- Siap Siaga Cegah Karhutla, Wamen Ossy Imbau Pemegang HGU Lakukan Tindakan Pencegahan
Seraya menambahkan bahwa “Semoga dalam tuntunan dan penyertaan Tuhan saya dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi Bapak Wali Kota, Wakil Wali Kota Sekda Kota Bitung dan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bitung serta bagi masyarakat Kota Bitung.” Pungkasnya. (Wesly)






