Minut-Polisi akhirnya membongkar kasus penganiayaan dengan senjata tajam yang terjadi di depan Alfamart samping Universitas Klabat (Unklab), Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) pada Minggu (14/9/2025) malam.
Pelaku, yang identitasnya belum dipublikaskan, ditangkap Tim Resmob Polres Minahasa Utara pada Kamis (18/9/2025) pukul 07.00 WITA di Perumahn CBA Gold Talawaan.
Penangkapan ini merupakan hasil investigasi berlapis, mulai dari analisis CCTV, keterangan saksi, hingga koordinasi dengan Resmob Polda Sulut.
“Dari rekaman CCTV di sekitar TKP, tim berhasil mengidentifikasi pelaku. Itu yang menjadi dasar pengembangan hingga pelaku akhirnya ditangkap,” ungkap Kasat Reskrim Polres Minut, Iptu Lega Ikhwan Herbayu, S.Tr.K, SIK, Jumat (19/9/2025).
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
Baca : Dugaan Korupsi Dana Desa Laikit, Kejari Minut Buka Penyidikan : Negara Rugi Rp347 Juta
Berdasarkan pemeriksaan, motif penganiayaan muncul dari hal sepele. Pelaku menyerang korban hanya karena tersinggung dengan tatapan mata.
“Ini murni kesalahpahaman, tidak ada motif dendam,” tegas Iptu Lega.
Akibat serangan itu, korban mengalami luka robek di lengan kiri dan sempat dirawat di rumah sakit. Saat ini kondisi korban sudah membaik.
Dalam operasi penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi, sebilah senjata tajam, dan motor hitam yang digunakan menuju TKP. Untuk memperkuat alat bukti, lima saksi juga telah diperiksa, termasuk saksi kunci.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasl 341 ayat 2 tentang penganiayaan serta Undang-Undang Darurat. Ia kini ditahan di Rutan Polres Minut menunggu proses hukum lebih lanjut. (T3)





