Minut–Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara di bawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Lotulung telah menetapkan status tanggap darurat bencana menyusul serentetan bencana hidrometeorologi yang melanda beberapa wilayah.
Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Utara, dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Asisten 2 dan 3 Setdakab Minut, Inspektur, serta Kepala SKPD terkait.
Bupati Minahasa Utara Joune Ganda menyampaikan bahwa peningkatan status tersebut merupakan respons terhadap curah hujan yang ekstrem, terutama di Kecamatan Likupang Timur, Likupang Selatan, Likupang Barat, dan Wori. Akibatnya, banjir, tanah longsor, dan pohon tumbang merata terjadi, mengejutkan banyak yang tidak terduga.
“Pendataan titik-titik rawan menjadi fokus utama kami, dengan harapan untuk memperoleh dukungan lebih komprehensif dari BNPB dalam penanganan bencana ini,” ungkapnya.
- Wamen ATR/Waka BPN Raker Bersama DPR RI, Kawasan Hutan Harus Terintegrasi Tata Ruang
- Menteri ATR/Kepala BPN RI : Kebijakan Baik Berawal Dari Kesediaan Mendengar Aspirasi Masyarakat
- Serahkan 243 Sertipikat Tanah Wakaf di Jawa Tengah, Menteri Nusron: Bagian dari Program Prioritas Nasional Selesaikan Kepastian Hukum Aset Umat
Lebih lanjut, fasilitas vital yang rusak perlu mendapat perbaikan menyeluruh atau bahkan pembangunan ulang. Ini termasuk jalan yang terputus dan jembatan milik desa atau daerah. Usulan perbaikan dan pembangunan akan diajukan dalam proses musrenbangdes dan Musrenbang Kabupaten.
Adapun dukungan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) turut memberikan upaya perbaikan dan pembukaan akses jalan yang terputus akibat bencana alam. Kerjasama semua pihak, termasuk masyarakat, sangat diapresiasi dalam menghadapi situasi ini.
“Sementara kita bersiap menghadapi dampak bencana yang mungkin terjadi dalam beberapa hari ke depan, penting untuk terus meningkatkan kewaspadaan,” tambahnya.
Dengan situasi yang mendesak, Minahasa Utara diprioritaskan sebagai daerah tanggap darurat bencana, memastikan semua upaya penanganan dan pemulihan dapat dilakukan secara efisien dan efektif.

(*T3)









