Astaga ! Hukum Tua Desa Tumpaan Baru Diduga “Tilep” BLT Milik Orang Miskin dan Cacat

Minsel,-Sudah jatuh tertimpa tangga pula, pepatah lama tersebut sangat cocok untuk warga Desa Tumpaan Baru Kecamatan Tumpaan yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT),tapi uangnya tidak kunjung diberikan.

Kendati sudah diviralkan oleh salah satu perangkat desa Tumpaan Baru pada media sosial (Facebook) tapi tidak membuat hati pejabat Hukum Tua Jessy Pangkey untuk menyerahkan dana bantuan kepada orang miskin dan Cacat sesuai daftar nama yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah desa.

Informasi yang didapat wartawan media ini, bahwa sejumlah nama yang telah terdaftar sejak bulan Januari 2024 sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) tapi yang diserahkan hanya satu atau dua bulan, kendati saat ini sudah bulan ke 7 yaitu bulan Juli 2024.

Sangat disayangkan pembagian BLT tidak memihak kepada masyarakat kategori miskin dan Cacat permanen seperti yang dialami kedua warga Desa Tumpaan Baru yaitu Yunice Waworuntu, tinggal di Jaga 2, pekerjaan sehari-hari sebagai Pemulung tempat minum plastik bekas, tinggal seorang diri di rumah tua yang tidak layak.

Sementara Steven Waworuntu, tinggal di Jaga 4 pekerjaan sehari-hari penjaga warung yang bukan miliknya (Cacat permanen). Dan banyak lagi KPM yang sangat membutuhkan bantuan dengan status terdaftar tapi uangnya tidak kunjung dapat.

Lebih menyedihkan lagi, nama-nama tersebut terdaftar sebagai KPM BLT setiap bulan tapi tidak pernah menerima uang bantuan BLT dan anehnya dalam daftar penerimaan mereka (pemdes read) sudah menandatangani bukti penyaluran tapi bukan mereka yang menandatanganinya.

Mereka berharap pemerintah menyerahkan Hak mereka karena itu diberikan oleh negara kepada kami yang membutuhkan bukan milik kumtua. “Apakah kami harus jadi pengemis ? kami juga mempertanyakan ibu kandung Hukum Tua masuk dalam daftar penerima BLT. “Ucap Steven sambil berjalan dengan kedua tongkatnya.

Sementara hukum Tua Jessy Pangkey saat wartawan media ini mengkonfirmasi di kantor desa Jumat (26/7/2024) tidak berada di kantor dan perangkat Desa juga sudah tidak ada di kantor desa pulang lebih cepat kendati masih jam kerja kantor.

Disisi lain Sekretaris Desa Hendra Lukar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatshap menyampaikan bahwa menurut hukum tua pada rapat beberapa waktu untuk KPM, Yunice Waworuntu tidak memiliki KTP, sedangkan Steven Waworuntu memiliki usaha jadi diganti dengan orang lain.

“Ini yang kumtua ada bilang di rapat.. waktu yang lalu.. untuk ice.. (Yunice) berkas KTP blum.ada…dan untuk Steven.. Sudah ada usaha… jdi di ganti”. (Onal_m)

Loading