Sitaro-Pemerintah Kabupaten Sitaro memastikan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TTP) bagi PNS untuk bulan Desember 2025 dan Januari 2026 segera direalisasikan.Hal tersebut menyusul rampungnya proses harmonisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Demikian disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sitaro, Ir. Novia Tamaka, saat berada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (03/02/2026).
“Proses harmonisasi Perbup Tambahan Penghasilan Pegawai sudah selesai. Tahapan selanjutnya adalah penetapan Perbup dan proses administrasi pencairan TTP Desember 2025 dan Januari 2026,” ujar Novia Tamaka.
Ia menegaskan, Pemerintah Daerah berkomitmen untuk memenuhi hak-hak PNS sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip akuntabilitas keuangan daerah.
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
- Semangat Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Kotamobagu Perkuat Sinergi dan Keandalan Listrik Bersama Stakeholder di Boltim
- Momen Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN Unit Layanan Pelanggan Manado Utara Hadir Lebih Dekat: Mendengar, Mengapresiasi, dan Tumbuh Bersama Pelanggan
Dengan selesainya harmonisasi tersebut, PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro diharapkan dapat segera menikmati pembayaran TTP dalam waktu dekat. *







