Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_terms' doesn't exist]SELECT DISTINCT t.term_id, tr.object_id
FROM wpem_terms AS t INNER JOIN wpem_term_taxonomy AS tt ON t.term_id = tt.term_id INNER JOIN wpem_term_relationships AS tr ON tr.term_taxonomy_id = tt.term_taxonomy_id
WHERE tt.taxonomy IN ('category', 'post_tag', 'post_format', 'newstopic') AND tr.object_id IN (203670, 203661, 203654)
ORDER BY t.name ASC
Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_usermeta' doesn't exist]SELECT user_id, meta_key, meta_value FROM wpem_usermeta WHERE user_id IN (31,8) ORDER BY umeta_id ASC
Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]SELECT * FROM wpem_users WHERE ID IN (1,31,8)
Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]SELECT * FROM wpem_users WHERE ID = '1' LIMIT 1
Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]SELECT * FROM wpem_users WHERE ID = '31' LIMIT 1
Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]SELECT * FROM wpem_users WHERE ID = '8' LIMIT 1
Galat basis data WordPress: [Table 'redaksi2_wp214.wpem_users' doesn't exist]SELECT * FROM wpem_users WHERE ID = '1' LIMIT 1
Kotamobagu-Sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pemilihan ulang Sangadi Desa Moyag Tampoan.
Pemerintah Kota Kotamobagu melakukan konsultasi resmi ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) guna memastikan pelaksanaan putusan tersebut berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Konsultasi tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Tahlis Gallang, SIP MM, di ruang kerjanya, Rabu, (3/2/2026).
Konsultasi tersebut dilaksanakan atas arahan Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib, Sp.M, dan Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat, SH, MH.
- PLN Edukasi Keselamatan Kelistrikan Sejak Dini, Siswa TK Al-Irsyad Gorontalo Belajar Bahaya Listrik Lewat Cara Menyenangkan
- Audiensi Wamenkes RI, Bupati Delis Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Morut
- HUT ke-62 Sulut, 69 Sertipikat Aset Pemprov Diserahkan, Pemerintah Perkuat Benteng Hukum Aset Daerah
Diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP, ME.
Konsultasi ini berkaitan langsung dengan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 12/G/2023/PTUN.MDO jo 71/B/2023/PT.TUN.MDO jo 138 PK/TUN/2024, yang memerintahkan dilaksanakannya pemilihan ulang Sangadi Desa Moyag Tampoan.
Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Kota Kotamobagu menyampaikan tiga poin utama untuk dikonsultasikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Pertama, terkait Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3.5.3/5590/BPD tentang tanggapan dan tindak lanjut pelaksanaan putusan PTUN, yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Sulut.
Agar memerintahkan Pemerintah Kota Kotamobagu melaksanakan putusan PTUN Manado sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga saat ini, Pemkot Kotamobagu masih menunggu surat resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebagai tindak lanjut atas surat tersebut.
Kedua, Pemkot Kotamobagu mengonsultasikan mekanisme teknis pelaksanaan pemilihan Sangadi, apakah akan dilaksanakan melalui skema pemilihan Sangadi serentak atau melalui Pemilihan Antar Waktu (PAW).
Sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk hal ini, Pemkot meminta arahan teknis dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebagai instansi pembina.
Ketiga, konsultasi juga mencakup aspek pembiayaan pelaksanaan pemilihan Sangadi.
Agar perencanaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan secara tepat, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Sahaya, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Kotamobagu tidak mengabaikan putusan Mahkamah Agung tersebut.
“Pada prinsipnya, Pemerintah Kota Kotamobagu tidak mengabaikan putusan ini. Saat ini kami menunggu surat resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebagai tindak lanjut dari surat Kementerian Dalam Negeri, termasuk petunjuk mengenai skema pelaksanaan yang akan digunakan. Seluruh tahapan akan disesuaikan secara normatif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sahaya.
Ia menambahkan, langkah kehati-hatian ini diperlukan untuk memastikan pelaksanaan pemilihan ulang Sangadi memiliki dasar hukum yang kuat serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Turut hadir dalam konsultasi tersebut Kepala BPMD Kota Kotamobagu Celsi Paputungan, ST ME Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu Rendra Dilapanga, SH M.Si, serta Staf Khusus Bidang Hukum Haris Mokoginta, S.H.
Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk melaksanakan setiap putusan hukum secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, demi menjaga tertib pemerintahan dan kepastian hukum di daerah.***
