Gorontalo-Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo, Hamzah Idrus, menegaskan bahwa BK tetap independen dan tidak bisa ditekan oleh siapa pun dalam menjalankan tugasnya.
Pernyataan ini disampaikan untuk merespons isu yang menyebut BK “masuk angin” dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD.
“Saya pastikan bahwa BK bekerja secara independen dan tidak bisa diintervensi oleh siapa pun,” kata Hamzah Idrus, Jumat (14/03/2025).
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PKS ini menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti melanggar kode etik atau sumpah janji sebagai anggota DPRD akan diberikan sanksi sesuai ketentuan.
- Meningkatkan Jejaring Konektivitas, Pemprov Sulut Bersama Pemprov Jatim Gelar Kegiatan Misi Dagang Dan Investasi
- Kerjasama Sejumlah Perusahaan, Jalan Trans Berlubang di Dusun 5 Desa Bunta di Perbaiki
- Pemkab Minut Sambut Program Investasi PCPM, Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Penguatan Ekonomi Daerah
“Tidak ada kompromi dalam menegakkan etika di DPRD. Jika ada pelanggaran, kami akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dirinya menekankan bahwa BK bekerja secara tegas tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Sanksi yang dapat dijatuhkan BK mencakup teguran lisan, teguran tertulis, hingga usulan pemberhentian sementara atau permanen sebagai anggota DPRD maupun pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).” tandas Hamzah. (*Ar)








