Tondano – Bupati Minahasa Ir. Royke O. Roring, M.Si, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa dalam Rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah Akhir Tahun Anggaran 2018, bertempat di Ruang Sidang DPRD, Jumat (29/3/2019).
Dalam sambutannya Bupati Minahasa Ir. Royke O. Roring, M.Si,mengajak kita semua bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam perkenan dan berkat bimbinganNya kita dapat terkumpul di tempat ini, dan menyampaikan terima kasih dan memberi apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD karena telah menjadwalkan rapat ini dilaksanakan.
“Sebagai pimpinan daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat, menjadi kewajiban saya selaku Bupati bersama Wakil Bupati baik secara moral maupun konstitusi untuk mempertanggung jawabkan amanah rakyat guna di aktualisasikan dalam pembangunan. Pola pertanggung jawaban ini sangat penting dalam kerangka membangun komunikasi yang samgat efektif dan konstruktif dengan masyarakat minahasa yang di presentasikan oleh lembaga yang terhormat ini, Sehingga merupakan suatu kebanggaan tersendiri dan pertama kalinya semenjak dilantik menjadi pimpinan di kabupaten Minahasa pada tanggal 25 September 2018 lalu,” Ucapnya.
Lanjut Bupati Minahasa, LKPJ Kepala Daerah, banyak harapan dan dambaan masyarakat yang digantungkan di pundak selaku Bupati dan Wakil Bupati. Ini menjadi parameter bagi masyarakat dalam melakukan kontrol sosial terhadap kinerja kami dalam memimpin Minahasa.
- Berikut versi berita dengan gaya **straight news**, bahasa jurnalistik yang tegas, dan tetap mempertahankan substansi informasi: **Nurbaya Supit Siapkan Laporan Polisi, Rio Koyong Diduga Rusak Lahan Pribadi** **MANADO, KOMENTAR.ID** – Pengusaha asal Minahasa Tenggara (Mitra), Nurbaya Supit, segera melaporkan Rio Koyong alias Tayo ke Polres Minahasa Tenggara. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan lahan milik Nurbaya yang berada di Desa Ratatotok Tenggara, Kabupaten Minahasa Tenggara. Nurbaya mengaku keberatan dengan tindakan Rio Koyong yang dinilainya telah merusak kondisi lahan miliknya secara parah. Menurut Nurbaya, lahan tersebut sebelumnya dikontrakkan kepada Rio Koyong selama enam bulan, terhitung sejak Februari hingga Juli 2026. Masa kontrak berakhir pada 14 Juli 2026. Meski kontrak telah berakhir, Nurbaya masih memberikan kesempatan selama tiga hari kepada pihak Rio Koyong. Namun, menurut Nurbaya, kesempatan tersebut justru tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Ia menilai lahan miliknya malah mengalami kerusakan. “Saya marah karena lahan sudah rusak parah. Permukaan tanah dia bongkar semua,” ujar Nurbaya. Ia menjelaskan, pihak Rio Koyong sebelumnya meminta izin untuk tetap mengambil material di lokasi meski masa kontrak telah berakhir. “Kontrak sudah habis, lalu orang yang bekerja meminta supaya boleh leles. Akhirnya sudah lewat bulan sesuai dengan perjanjian. Mereka meminta diberikan kesempatan untuk lelesan terakhir sampai bulan Agustus,” jelasnya. Nurbaya menegaskan, dirinya kini telah menyiapkan laporan polisi dan akan membawanya ke Polres Minahasa Tenggara. “Jadi saat ini saya sudah menyiapkan laporan ke Polres Mitra. Besok saya bawa laporannya,” tegas Nurbaya. Perusakan barang atau properti milik orang lain dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP lama maupun Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam KUHP baru, perbuatan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori IV. Sementara itu, apabila kerusakan menimbulkan kerugian yang nilainya kecil, ancaman pidananya dapat dikenakan secara lebih ringan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Perkuat Sinergisitas Dan Jaga Kamtibmas di Morut, Bupati Delis Sambut Hangat Kunjungan Kapolres Junaidy Anthonius Weken
- Dihadiri Bupati Michael Thungari, Febrima. T. Angow Resmi Diangkat PAW Anggota DPRD Sangihe Periode 2024 -2029
“Sadar bahwa pemerintahan adalah milik masyarakat (people own government) yang harus dikelola untuk kepentingam masyarakatnya, Komitmen dan tekad sebagai Bupati dan Wakil Bupati adalah untuk memberikan nilai tambah positif (positif adding value) bagi peningkatan kesejahteraan. Konsep pembangunan Minahasa adalah pembangunan yang berpusat pada program pembangunan yang dilaksanakan, upayakan untuk senantiasa dapat menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat Minahasa,” ujar Bupati Minahasa.
Di katakan Bupati Minahasa, memimpin Minahasa telah meletakkan frame pembangunan melalui RPJMD 2018-2023, dimana program-program pembangunan yang dilaksanakan setiap tahun anggaran merupakan penjabaran dari tahapan pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam RPJMD tersebut. Dari sisi substansi LKPJ kepala daerah menjelaskan 5 (lima) hal pokok yaitu kebijakan umum pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, penyelenggaraan tugas pembantuan, dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.
“Kita ketahui bersama bahwa tahun 2018 merupakan starting point yang menjadi momentum awal bagi kami untuk mewujudkan visi yang telah kami tawarkan kepada masyarakat, sebagaimana yang tertuang dalam RPJMD 2018-2023. Syukur kepada Tuhan, karena ternyata masyarakat Minahasa dapat memberikan respons posutif dan ikut memberikan dukungan terhadap pelaksanaan program-program prioritas yaitu Pemberian Santunan Duka, Pemberian Dokumen Kependudukan pada saat pencatatan sipal, BPJS Gratis bagi masyarakat miskin yang disertai pembangunan dan rehabilitasi Infrastruktur sekalipun hanya sedikit karena kami bertugas hampir di penghujung Tahun 2018,” ungkap Bupati ROR.
Di tambahkan Bupati Minahasa, pada tahun ini semua itu telah ditingkatkan lewat program-program pro rakyat seperti Pemberia Seragam Gratis bagi Siswa Baru Kelas 1 SD den Kelas 1 SMP. BPJS Ketenagakenaan bagi seluruh Pekerja Lepas atau Kontrak dan di Lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa, kenaikan gaji guru honorer hingga 300%, Penyelamatan Danau Tondano yang telah menjadi salah satu Denau Prioritas di Indonesia, dan telah disepakati perjanjian dengan beberapa Kementrian Republik Indonesia dalam rangka menopang semua yang dibutuhkan dalam Revitalisasi Danau Tondano.
“Di bidang pemerintahan, khususnya berkaitan dengan kerjasama antara lembaga-lembag pemerintahan selang tahun 2018 dapat barlangsung dengan baik dan harmonis. Khususnya hubungan kemitraan antara eksklusif dan DPRD serta seluruh FORKOPIMDA yang senantiasa terpelihara den terjaga dengan baik,” urai Bupati ROR.

Di jelaskan disadari pula bahwa upaya untuk mewujudkan tata kepemerintahan yang baik harus didukung dengan tersedianya aparatur pemerintah yang kapabel dan profesional. Dalam konteks ini, maka reformasi birokrasi menjadi suatu keharusan. Karena Itu. pemerintah kabupaten minahasa pada tahun ini akan melakukan upaya-upaya reformasi birokrasi, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang berlangsung disetiap Perangkat Daerah.
“Berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah maka selang tahun 2018, pemerintah Kab. Minahasa telah melakukan langka-langka dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah. Selanjutnya beliau mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua elemen yang sudah memberikan dan topangan kepada beliau dalam kemajuan dan keberhasilan di tahun 2018, baik dari anggota DPRD, Forkopimda, jajaran birokrasi, tokoh agama, tokoh masyarakat serta insan pers,” tutup ucap Bupati ROR.
Diakhir Sambutan Bupati Minahasa menyampaikan, LKPJ Kepala Daerah tahun anggaran 2018 ini kiranya dapat dibahas oleh DPRD Kabupaten Minahasa guna memperoleh rekomendasi perbaikan bagi penyempurnaan dan perbaikan dalam proses pembangunan kedepan.
Turut hadir Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey, S.Si, Ketua DPRD Kab. Minahasa James Rawung, SH, Wakil-wakil Ketua DPRD Kab. Minahasa Ivonne Andries, SIP, Ventje Mawuntu, Sekretaris Daerah Kab. Minahasa Jeffry Korengkeng, SH, M.Si, Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra Sekda Kab. Minahasa Dr. Denny Mangala, M.Si, Asisten Administrasi Umum Sekda Kab. Minahasa Hetty Rumagit, SH, Kepala BPN Minahasa Ramilin Sinurat, SH, Anggota-Anggota DPRD Kab. Minahasa, Jajaran SKPD Para Kabag. (Ronny Rantung)








