Jakarta – Gugatan Wenny Lumentut-Michael Mait (WLMM) dan Elly E. Lasut-Hanny Joost Pajouw (E2L-HJP) resmi terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK). Dari e-DKP3 yang diperoleh, ternyata kedua paslon itu memilih kuasa hukum yang sama, Denny Indrayana.
Seperti diketahui gugatan E2L-HJP itu diajukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut menetapkan pasangan Yulius Selvanus-Victor Mailangkay (YSK-Victory) sebagai pemenang.

Demikian pula, keberatan WLMM didaftarkan setelah KPU Tomohon menetapkan pasangan Caroll Senduk-Sendy Rumajar (CSSR) menjadi pemenangnya.
- Akrab dan Penuh Rasa Syukur, Warga RT 04 Desa Lebak Anyar Gelar Syukuran Bersama Bhabinkamtibmas dan Tokoh Masyarakat
- Meriah dan Penuh Kehangatan, Warga RT 16 Lebak Anyar Gelar Lomba Pukul Plastik Peringati HUT ke-81 RI
- Piala Soeratin U-17 Perebutkan Trofi Gubernur Sulut, PSKT Tomohon Jadi Tuan Rumah
Menurut informasi, calon wali kota dari jalur independen yang kalah ini kemudian bermanuver sampai ke Gubernur terpilih YSK.
“WL mengakui telah berjuang memenangkan YSK di Tomohon dan meminta bantuan YSK untuk mensupport upaya gugatan di MK,” ungkap sebuah sumber.
Padahal, saat-saat kampanye, dari baliho yang dipasang di banyak tempat di Tomohon, WLMM bertandem dengan E2L-HJP.
Hal ini, kata sumber, dapat diartikan WLMM sepakat tandem dan mendukung pasangan Calon Gubernur selain YSK .
Sesuai data yang diperoleh, Pasangan Calon ‘Paket tandem’ ini bekerja sama dari awal penetapan calon, saat kampanye dan puncaknya setelah digelar Pilkada sehingga berupaya menggugat perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK.
Sumber mengaku heran bila WLMM meminta pertolongan ke YSK, namun di sisi lain masih tetap menjalin hubungan dengan E2L-HJP yang notabene adalah lawan YSK di Pilkada Gubernur Sulut.
Menurut informasi motivasi kedua calon tandem yang kalah ini ingin mencari kebenaran dan keadilan untuk tujuan kelompok mereka yang tidak menerima kekalahan. (*/Red)







