Jakarta – Gugatan Wenny Lumentut-Michael Mait (WLMM) dan Elly E. Lasut-Hanny Joost Pajouw (E2L-HJP) resmi terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK). Dari e-DKP3 yang diperoleh, ternyata kedua paslon itu memilih kuasa hukum yang sama, Denny Indrayana.
Seperti diketahui gugatan E2L-HJP itu diajukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut menetapkan pasangan Yulius Selvanus-Victor Mailangkay (YSK-Victory) sebagai pemenang.

Demikian pula, keberatan WLMM didaftarkan setelah KPU Tomohon menetapkan pasangan Caroll Senduk-Sendy Rumajar (CSSR) menjadi pemenangnya.
- 1 Tidak Lolos Bekas, 10 Calon Direksi Perumda di Bitung Akan Lanjut Tes Psikologi, Tertulis Dan Wawancara
- Dihadiri Honandar, Kodam XIII Merdeka Gelar Upacara Penyambutan Satgas Yonif 712/Wiratama, Purna Tugas Operasi Pamtas RI-PNG 2026
- Evaluasi Penggunaan APBD 2025, Banggar DPRD Bitung Dan TAPD Sepakat Prioritas Tingkatkan Pendapatan
Menurut informasi, calon wali kota dari jalur independen yang kalah ini kemudian bermanuver sampai ke Gubernur terpilih YSK.
“WL mengakui telah berjuang memenangkan YSK di Tomohon dan meminta bantuan YSK untuk mensupport upaya gugatan di MK,” ungkap sebuah sumber.
Padahal, saat-saat kampanye, dari baliho yang dipasang di banyak tempat di Tomohon, WLMM bertandem dengan E2L-HJP.
Hal ini, kata sumber, dapat diartikan WLMM sepakat tandem dan mendukung pasangan Calon Gubernur selain YSK .
Sesuai data yang diperoleh, Pasangan Calon ‘Paket tandem’ ini bekerja sama dari awal penetapan calon, saat kampanye dan puncaknya setelah digelar Pilkada sehingga berupaya menggugat perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK.
Sumber mengaku heran bila WLMM meminta pertolongan ke YSK, namun di sisi lain masih tetap menjalin hubungan dengan E2L-HJP yang notabene adalah lawan YSK di Pilkada Gubernur Sulut.
Menurut informasi motivasi kedua calon tandem yang kalah ini ingin mencari kebenaran dan keadilan untuk tujuan kelompok mereka yang tidak menerima kekalahan. (*/Red)






