oleh

Gugatan Pilkada Paslon MJP-CK ke MK, Pengamat Sebut Hanya Buang-Buang Waktu

-Berita, Minut-887 Dilihat

MINUT – Penetapan hasil Pilkada Minahasa Utara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berlangsung pada 2-4 Desember 2024 mengukuhkan kemenangan pasangan Joune Ganda-Kevin Lotulung (JG-KWL) dengan raihan 70.620 suara.

Mereka unggul jauh dari pasangan Melky Pangemanan-Christian Kamagi (MJP-CK), yang hanya memperoleh 51.070 suara.

Namun, hasil tersebut tak diterima MJP-CK, yang kemudian mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Desember 2024. Langkah ini memicu tanggapan tajam dari pengamat politik dan Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie.

“Langkah gugatan ini sangat konyol. Dengan selisih suara hampir 20 persen, jelas gugatan ini tidak memenuhi syarat untuk diproses MK. Paslon ini perlu memahami aturan lebih mendalam sebelum melayangkan gugatan,” ujar Massie.

Menurut Massie, gugatan ini tidak hanya minim landasan hukum tetapi juga menunjukkan sikap ngotot yang mengabaikan realitas politik di Minahasa Utara, di mana publik lebih memihak kepada JG-KWL.

“Ini hanya soal gengsi. Rakyat sudah jelas memilih JG-KWL. Gugatan ini hanya membuang waktu, tenaga, dan biaya,” tambahnya.

Aturan terkait gugatan hasil Pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mensyaratkan selisih suara tertentu agar sebuah gugatan dapat diterima. Dalam kasus Minahasa Utara, selisih suara antara kedua paslon mencapai hampir 20 persen, jauh di atas ambang batas yang diperbolehkan.

Dengan kondisi ini, langkah MJP-CK dinilai hanya menambah beban proses hukum tanpa prospek keberhasilan.

“Jika sudah kalah, lebih baik menerima dengan lapang dada. Daripada membawa persoalan ini ke tingkat internasional, lebih baik fokus pada kontribusi nyata bagi daerah,” pungkas Massie.

Gugatan ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya memahami aturan hukum dalam pemilu. Sementara itu, JG-KWL terus mendapat dukungan luas dari masyarakat Minut, menandai awal baru bagi kepemimpinan di wilayah tersebut. (T3/*)