Minut-Minahasa Utara (Minut) diguncang isu pelanggaran Pilkada. Peggy Adeline Mekel, istri calon Bupati Minut Melky Jakhin Pangemanan, resmi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minut pada Rabu (11/12/2024).
Laporan tersebut dilayangkan Ketua Tim Relawan JGKWL, William Luntungan, dengan didampingi Tim Hukum JGKWL.
Usai laporan diregistrasi Bawaslu Minut, William menjelaskan, laporan ini terkait dugaan pelanggaran kampanye di masa tenang Pilkada.
Menurutnya, Peggy Mekel diduga mengunggah konten ajakan memilih di media sosial pada 27 November 2024, tepat saat proses pencoblosan sedang berlangsung.
“Postingan tersebut dibuat dalam momentum pencoblosan, di mana warga sedang memilih. Dengan tindakan ini, terlapor diduga mempengaruhi pemilih secara langsung,” tegas William.
Bukti Lengkap, Keyakinan Tinggi
William optimistis laporan ini akan diproses Bawaslu karena telah dilengkapi dengan bukti yang memadai dan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Ini laporan pertama dari Tim JGKWL ke Bawaslu. Kami yakin semua persyaratan formil telah terpenuhi,” ujarnya.
Sementara itu, Tim Hukum JGKWL, Rahman Ismasil, menjelaskan bahwa laporan baru dilayangkan setelah pihaknya menemukan unggahan tersebut.
Menurut Rahman, tindakan Peggy Mekel melanggar Pasal 187 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 terkait Pilkada.
“Ketentuan ini melarang penyebaran bahan kampanye, baik melalui media sosial maupun elektronik, selama masa tenang atau tiga hari sebelum pencoblosan,” papar Rahman.
Sanksi Pidana Menanti
Darul Halim, anggota Tim Hukum JGKWL lainnya, menegaskan bahwa ajakan memilih di masa tenang, apalagi saat pencoblosan, merupakan pelanggaran berat dalam pemilu.
“Ini merupakan tindak pidana pemilu. Sanksinya sangat serius, terutama jika terbukti dilakukan saat proses pencoblosan berlangsung,” tegas Darul.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya menjaga integritas dan netralitas dalam pelaksanaan Pilkada. Semua pihak kini menanti langkah Bawaslu Minut dalam menangani laporan tersebut. (T3/*)