Sulut-Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 bahwa Kepala Daerah berkewajiban melaporkan inovasi daerah kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Dalam Negeri melakukan penilaian terhadap laporan inovasi tersebut serta memberikan penghargaan kepada daerah yang berhasil menunjukkan kinerja inovasi yang baik.
Pelaporan Inovasi Daerah bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi merupakan bagian dari penilaian Kementerian Dalam Negeri terhadap kinerja pemerintah daerah dalam melakukan terobosan dan peningkatan pelayanan publik untuk kesejahteraan masyarakat.
Manifestasi nyata dari penilaian nasional tersebut tercermin dalam ajang Innovative Government Award (IGA) yang diselenggarakan tahunan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai instrument yang mengukur, mengapresiasi dan memotivasi tingkat inovasi daerah secara objektif.
Dengan adanya Instruksi Gubernur Sulawesi Utara Nomor 500.10.30.2/26.1844/Sekr-Balitbangda tanggal 30 April 2026 tentang Pelaporan Inovasi Perangkat Daerah Tahun 2026 maka setiap Perangkat Daerah wajib melaporkan minimal 2 (dua) inovasi yang berasal dari program atau kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun 2024 dan 2025.
“Saya minta seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk Berinovasi dan melaporkan inovasi dari Perangkat Daerah setiap tahun”.ucap Gubernur.
“Ini bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi bagian dari upaya meningkatkan kinerja pemerintahan dan citra Sulawesi Utara di tingkat nasional.” Tambah Gubernur Yulius.
Dikatakan Gubernur Yulius,keberhasilan pelaporan Inovasi Daerah Provinsi Sulawesi Utara sangat bergantung kepada komitmen seluruh Perangkat Daerah agar Kepala Perangkat Daerah mengambil peran langsung dalam mengidentifikasi, menyiapkan, dan mengawal inovasi yang akan dilaporkan.
“Inovasi Perangkat Daerah tidak selalu berupa aplikasi atau teknologi digital. Penyederhanaan prosedur, percepatan pelayanan, terobosan tata kelola, peningkatan kualitas layanan, maupun praktik-praktik baik yang memberikan manfaat nyata kepada masyarakat merupakan inovasi yang dapat dilaporkan.”jelasnya.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan melaksanakan penilaian internal terhadap semua inovasi dari perangkat daerah melalui lomba Inovasi Daerah setiap tahun dan sebagai bentuk apresiasi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan memberikan penghargaan kepada Perangkat Daerah yang paling responsif dan inovatif.
Gubernur Yulius mengajak mari kita jadikan pelaporan Inovasi Daerah tahun 2026 sebagai momentum untuk membuktikan bahwa Sulawesi Utara adalah daerah yang mampu berinovasi, mampu berbenah, dan mampu bersaing di tingkat nasional Innovative Government Award (IGA).
“Saya tidak meminta Perangkat Daerah menciptakan inovasi baru dalam waktu singkat. Saya hanya meminta agar inovasi yang sudah dilaksanakan, yang sudah dirasakan manfaatnya oleh Masyarakat melalui program dan kegiatan tahun 2024 dan 2025 digali, didokumentasikan, dan dilaporkan dengan baik.”pungkas Gubernur Yulius. (*JM)






