Sulut – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan mulai berlaku di wilayahnya awal 2020 sebesar Rp 3.310.723 per bulan.
Besaran nominal UMP yang bakal diterima para pekerja di wilayah Bumi Nyiur Melambai tersebut, mengalami kenaikan sekitar 8,5 persen dari pada UMP saat ini sebesar Rp 3.051.076.
Gubernur Sulut seperti pada surat resmi penetapan itu, menyatakan bahwa besaran penetapan tersebut berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Gubernur dan PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
Sesuai Keppres No.107/2004 menyatakan Pemerintah dalam hal ini Gubernur berwenang menetapkan UMP dengan dapat mempertimbangkan Rekomendasi Dewan Pengupahan dalam menetapkan UMP, yang selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Sulawesi Utara No 408 Tahun 2019.
“Berdasarkan hal-hal tersebut, maka pada hari ini Jumat 1 November 2019, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 3.310.723,” kata Olly saat menyampaikan pengumuman kenaikan UMP di kediamannya, Kabupaten Minahasa Utara.
Olly juga menyatakan akan meningkatkan pengawasan dalam penerapan UMP dan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Peraturan Gubernur tersebut diserahkan kepada Instansi teknis yang membidangi ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Hal-hal menyangkut pengawasan dalam penerapan UMP dan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Keputusan Gubernur ini diserahkan kepada instansi teknis yanq membidangi ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Utara,” ungkap Olly.
Lebih lanjut, Gubernur Olly menerangkan bahwa ditetapkan UMP 2020 tersebut diharapkan para pelaku usaha dapat patuh pada peraturan ini dan bagi pekerja dapat meningkatkan produktivitas sehingga perusahaan berkembang dan mampu membayarkan upah kepada pekerja.
Penetapan UMP 2020 turut dihadiri Sekdaprov Sulut Edwin Silangen, Kadisnaker Sulut Erni Tumundo dan Karo Protokol dan Humas Dantje Lantang. (*/JM)
Komentar