Sulut – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2018 kepada Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Sulawesi Utara, Tangga Muliaman Purba di Kantor BPK Manado, Jumat (29/3/2019) sore.
Dalam sambutannya, Gubernur Olly mengharapkan jajaran BPK dapat memberikan masukan terhadap LKPD yang telah disampaikan Pemprov Sulut bersama seluruh pemerintah kabupaten dan kota se Sulut sehingga manajemen pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, efektif dan efisien.
Menurut Olly, BPK selain mengemban tugas sebagai eksternal control bagi Pemerintah Daerah juga menjadi lembaga konsultansi dalam mengefektifkan manajemen pengelolaan keuangan daerah.
“Saya sangat mengharapkan BPK dapat memberikan pencerahan kepada seluruh aparatur pemerintah yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengelolaan keuangan. Semoga apa yang sudah dikerjakan ini mendapatkan restu dan berkat dari Tuhan sehingga hasilnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Olly.
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
Terkait pengelolaan keuangan daerah di Sulut, Olly menegaskan bahwa telah menjadi tekad dan komitmen seluruh jajaran Pemprov Sulut untuk tidak pernah berhenti melakukan perubahan dan perbaikan terhadap dimensi-dimensi manajemen keuangan daerah demi kemajuan bersama.
“Kami sangat mengharapkan agar melalui hasil audit ini masyarakat bisa melihat apa yang sudah dikerjakan oleh Pemprov Sulut dan seluruh pemerintah kabupaten dan kota yang ada di Sulut,” imbuh Olly.
Sementara itu Kepala BPK RI Perwakilan Sulut, Tangga Muliaman Purba menerangkan bahwa penyampaian LKPD Unaudited merupakan amanat Undang Undong Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 yang menyatakan gubernur/bupati/walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Adapun penyampaian LKPD Unaudited TA 2018 turut dihadiri bupati dan walikota serta para pejabat Pemprov Sulut. (JM/Hms Prov.Sulut)





