Sulut – Terkait postingan di Media Sosial, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE mengingatkan masyarakat Sulawesi Utara untuk lebih berhati-hati, apalagi jika hal itu masalah pencemaran nama baik seseorang, maka hal itu dapat menjeratnya masuk dalam permasahan hukum.
“Sudah ada undang-undangan ITE ( Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) jadi hati-hati dalam membuat pernyataan menyinggung orang, karena akan terjerat dengan undang-undang ITE,” Harap Gubernur Dondokambey yang ditemui Wartawan di Lobby Utama Kantor Gubernur, Kamis (21/11/2019).
Kesempatan itu, Gubernur Olly mengajak agar masyarakat dapat menjauhi informasi yang tidak jelas/Hoax karena hal itu akan merugikan diri sendiri.
“Saya minta berhentilah memberitakan informasi-informasi hoax, jangan sampai nantinya jadi menyusahkan diri sendiri,” harap Gubernur Dondokambey.
- Wali Kota Tomohon Ikuti Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto
- Wakili Gubernur Sulut, Sekwan Silangen Hadiri Pembukaan Turnamen Minahasa Selatan Bermazmur 2026
- Disnakerda Sangihe bersama Yayasan Sinibantu dan PT. Annur Jaya Gelar Pembekelan Bagi 42 Calon PMI Di Politeknik Nusa Utara Tahuna
Seperti diketahui bahwa belum lama ini nama Gubernur Sulut dan Pangdam XIII/Merdeka difitnah oleh sebuah akun Facebook yang akhirnya pemilik akun FB ini harus berurusan dengan Aparat penegak hukum. (***)








