Sulut – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE,melantik dan mengambil sumpah Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Utara Dr. Setya Nugraha, MIBA, bertempat di Ruang C.J Rantung Kantor Gubernur. Senin (17/02/2020).
Dalam sambutannya Gubernur Olly menyampaikan selamat datang kepada Setya Nugraha kepala BPKP yang baru dan selamat bekerja di tempat yang baru.
Gubernur Olly juga menyampaikan terima kasih buat kepala BPKP yang lama dan mengapresiasi kerja sama yang telah ditunjukan selama ini antara BPKP dengan pemerintah Provinsi Sulut serta 15 kabupaten kota yang selama ini sudah berjalan dengan baik.
Dan mengharapkan agar kepala BPKP yang baru dapat meneruskan lebih lanjut lagi karena masih ada sisa sekian persen yang harus dilaksanakan, semoga di Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019 Sulawesi Utara sudah bisa mencapai 100 persen.
- Kesepakatan Berhasil Dicapai, Pemprov Sulut Dan DPRD Resmi Menandatangani Nota Kesepahaman KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027
- Wujudkan Pemerataan Energi di Daerah 3T, PLN Resmikan Peningkatan Layanan Listrik 24 Jam di Pulau Beeng Laut, Bebalang, dan Siladen
- 36 Anggota Paskibraka Tomohon 2026 Resmi Dikukuhkan, Caroll Senduk: Jaga Kehormatan Sang Merah Putih
“Kalau bisa kerja sama pemerintah kabupaten kota, Provinsi dan BPKP dapat meningkatkan internal auditor kita sehingga apa yang kita harapkan ke depan bisa lebih baik.” ujar Gubernur Olly .
Di ketahui,Dr. Setya Nugraha, MIBA., dikukuhkan sebagai Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Utara menggantikan Sofyan Antonius, Ak., MM., yang kini mengemban amanah sebagai Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor BPKP Pusat.
Setya Nugraha sendiri sebelumnya menjabat Kepala Sub Direktorat Analisis Evaluasi Pelaporan Hasil Pengawasan pada Kedeputian Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman BPKP Pusat.
Hadir dalam kegiatan ini Sekprov Sulut Edwin Silangen, SE MS,Ketua DPRD Prov. Sulut Andrei Angouw,Bupati dan Walikota se-Provinsi Sulawesi Utara,serta Forkopimda Sulut. (JM)






