Sulut – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey,SE akan menutup perusahaan yang tak patuh menjalankan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar Rp 3.310.723.
“Perusahaan yang tak patuh menerapakan UMP, akan saya suruh tutup,” ujar Olly saat diwawancarai jurnalis saat penetapan kenaikan UMP di kediamannya di Kolongan Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Jumat (1/11/2019).
Menurut Olly, dengan penetapan nominal UMP kali ini, kabupaten dan kota se-sulut harus segera mengikuti.
“Kabupaten kota secara otomatis harus ikut ini,” tambah Olly.
- LPM Kota Tomohon Matangkan Pelantikan Pengurus 5 Kecamatan dan 44 Kelurahan, Arnold Poli: Kepengurusan Kami Sah dan Legal
- Sekda Edwin Roring: ASN Tomohon Harus Jujur, Bertanggung Jawab dan Sukseskan TIFF 2026
- Hak Jawab UNG Terkait Berita ‘Biar Gubernur’, Diduga Diintimidasi, Mahasiswa Komunikasi UNG Pilih Seret Kajur ke Ombudsman
Dituturkan, dengan kenaikan UMP, tak akan berdampak bagi para pengusaha dan investor di Sulut.
“Tak berdampak pada investor. Karena pasti akan melihat SDM pekerja. Kami fokus terus dan menyiapkan tenaga kerja yang handal dalam bekerja,” jelasnya.
Sektor ketenagakerjaan Sulut sejak ditangan Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw (ODSK) mengalami perubahan yang signifikan. Hal ini dilihat dari Inflasi sulut yang terendah se-Sulawesi dan ditambah UMP Sulut menjadi yang ketiga tertinggi se-Indonesia setelah Jakarta dan Papua.
“Sejak saya gubernur ini jadi turun. Itu juga perhitungan dari BPS,”Ungkap Olly, seraya mengatakan semoga masyarakat dan dewan pengupahan dapat menerima keputusan bersama ini. (*)








