Jakarta – Ketua DPRD Provinsi Riau Engah Eet (Indra Gunawan Eet) telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dua hari yang lalu, Mantan Anggota DPRD Bengkalis itu dinyatakan KPK sebagai saksi kasus korupsi proyek multi years pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri di Kabupaten Bangkalis, Riau pada tahun anggaran 2013-2015.
Menyinggungg persoalan itu, Gerakan Indonesia Anti Korupsi melalui Ketua Hariannya DR. Jerry Massie angkat bicara, ia menyampaikan lembaganya cukup Intern memantau kasus Korupsi yang ada Kabupaten Bengkalis-Riau.
“Kami Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) mendorong KPK agar membuka dugaan korupsi di Bengkalis, beberapa waktu lalu Gedung KPK terus didesak oleh masa untuk membongkar sampai ke akar atas praktek Rasuah diBengkalis,”kata Jerry yang juga merupakan Direktur Political and Public Policy Studies (P3S),seperti di kutip Penyalainews, Sabtu (21/03/2020).
Lanjut Jerry, Indra Gunawan Eet yang saat itu menduduki DPRD kabupaten Bengkalis telah disebut-sebut melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian negara.
- Info Update Agenda DPRD Sulut Hari Ini : Ibadah Rutin Keluarga Besar DPRD Sulut, Hingga Rapat Lanjutan Pembahasan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD Dan RDP Bersama Mitra Kerja
- Erupsi Gunung Karangetang Kembali Terjadi, Plt. Bupati Heronimus Makainas Imbau Masyarakat Tetap Waspada
- National Series 2 Kejuaraan Terbuka Panjat Tebing Piala Walikota Manado 2026 Resmi Ditutup
“Saat ini dalam penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi ,”ungkap Jerry.
Kamis kemarin, sebut Jerry KPK telah memeriksa tujuh orang saksi dan Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet.
“Eet disinyalir telah diduga melakukan tindak pidana korupsi, jelas ini bertentangan dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 dan No 20 Tahun 2001 atau Abuse of Power terkait dengan proyek multi years pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri di Kabupaten Bangkalis Riau pada tahun anggaran 2013-2015 yang melibat Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin,”sebut pria lulusan S3 American Global University.
Jelas Jerry, Kalau ada 2 alat bukti saja maka bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 184 KUHP.
“Saya berharap KPK bekerja Profesional dan Maksimal serta membuka terang-benderang skandal korupsi di Kabupaten Bengkalis itu, kalau perlu gerak cepat agar kita bisa tahu siapa saja yang benar-benar terlibat,”tutup Jerry.
Sementara itu Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri lewat keterangan resminya mengatakan Indra Gunawan Eet diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin.
“Yang bersangkutan hari kemarin sudah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMU,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali. (***)






