Manado – BNNP Sulut tak main-main memberantas narkoba, salah satu contoh dengan membuat pres release pemusnahan barang bukti narkotika golongan satu bentuk tanaman jenis ganja tepatnya di kantor BNNP Sulut Kamis(13/6) sekitar 13:30 Wita.
Dari informasi yang dirangkum barang bukti ganja kering yang dimusnakan seberat kurang lebih 1908,20 Gram yang disita dari AL alias Imam tepatnya di Kelurahan Airmadidi atas Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara pada 29 mei lalu.
Kepala BNNP Sulut Brigjen (Pol) Drs Utomo Heru Cahyono MSi mengatakan jadi saat ini kami melakukan pemuanahan ganja sekira 2 KG.

- Pondasi Iman dan Kebersamaan, PLN UID Suluttenggo Dukung Penuh Kegiatan Keagamaan Hapsa P/KB Sinode GMIM Tahun 2026
- Gelar Srikandi Goes to School di SMA Negeri 1 Manado, PLN UID Suluttenggo Perkuat Karakter dan Literasi Energi Generasi Muda
- Gerakan Ekonomi Hijau, Dekranasda Bitung Gelar Pelatihan Pembuatan Tas Kresek Jadi Produk Bernilai Jutaan
“Untuk ancaman Hukuman sendiri Pidana seumur hidup atau pidana paling singkat minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda 10 Miliar.”Ujarnya.
Dari rekam jejak yang kami tangkap ini, ia sudah pernah menjadi residivis dengan kasua yang sama.
Cahyono menambahkan ia disangkal dengan pidana begitu tinggi karena karena barang buktinya melebihi 1 KG.”Untuk kasus ini sendiri pengembanganya dari beberapa pihak dan informasi dari masyarakat, dan untuk kasus ini masih dalam pendalaman dan kemungkinan akan ada tersangka baru, namun kita tunggu saja bagaimana proses.”Tutupnya. (Dwi)








