Morut – Belasan Aparatur Negeri Sipil menggelar aksi demo di pelataran Kantor Bupati Morowali Utara, Senin (15/3/2021). Mereka menolak Surat Keputusan Pelaksana harian Bupati Morowali Utara Nomor : 821/122/RHS/KEP.B-MU/11/2021 tentang pembatalan sembilan SK Pelantikan oleh Bupati Morut sebelumnya.
Sekira pukul 10.00 Wita, pendemo mendatangi Kantor Bupati dengan membawa spanduk penolakan terhadap pembatalan pelantikan tersebut. Disitu tertulis ‘Tolak keputusan Plh Bupati Morut atas pembatalan SK Bupati devinitif”.
Aksi ini dikoordinir Mohammad Yamin Abdul Samad, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Morut yang baru dilantik bersama 12 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lainnya di Desa Baturube, Kecamatan Bungku Utara beberapa pekan lalu.
Dalam orasi, Camat Petasia Zulkfili Dg Siame yang SK pelantikannya juga dibatalkan lantang membacakan pernyataan sikap atas penolakan ini. Ia menyebutkan, ASN yang nama dan jabatannya tercantum dalam SK Plh Bupati Morut Nomor : 821/122/RHS/KEP.B-MU/11/2021 tertanggal 12 Maret 2021 menolak pembatalan tersebut.
Mereka menegaskan, dasar hukum UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 pasal 72 ayat 2 tentang larangan kepada Gubernur dan Bupati untuk melakukan pelantikan pejabat tenggang waktu 6 bulan setelah ketetapan hasil pilkada dimaknai hanya berlaku bagi Gubernur dan Bupati yang mengikuti kontestasi Pilkada.
Zulkifli juga menyebutkan, mereka berkeyakinan bahwa dalam hal kewenangan pelaksana harian maupun pelaksana tugas Bupati tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran sebagaimana Surat Edaran BKN Nomor 1/SE/1/2021 tentang Kewenangan Plh dan Plt dalam aspek kepegawaian.
Selain dasar-dasar di atas, para ASN yang menolak SK Plh Bupati ini juga menyoal Surat Mendagri Nomor 800/1.387/0TDA tanggal 3 Maret 2021 yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah, perihal Teguran terhadap pelaksanaan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Fungsional dan Pengawas di lingkungan Pemkab Morut.
Pada diktum 4 yang seharusnya Bupati Morowali Utara definitif yang membatalkan. Namun pada 10 Maret 2021 Gubernur Sulawesi Tengah Kembali menyurat dan memerintahkan Plh.Bupati untuk membatalkan.
“Jabatan kami di SK-kan oleh Bupati devinitif. Seharusnya Plh Bupati tidak berhak membatalkannya,” tegasnya.
Aspirasi para pejabat yang mendemo itu langsung direspon Plh Bupati Morut Musda Guntur. Mereka lalu diarahkan menuju ke Ruang Pola Kantor Bupati untuk diberikan penjelasan. (*/Johnny)








