Ilustrasi
Manado – Tindak pidana penipuan dan atau penggelapan kembali terjadi. Seorang wakil manager bernama Edwin Sahputra Panadiangan (22) warga Jl Daan Mogot Kelurahan Tikala Baru Kecamatan Tikala, melaporkan karyawannya yakni ID alias Ira (28) warga Kelurahan Mahawu Lingkungan I Kecamatan Tuminting. Pasalnya, karyawan koperasi simpan pinjam Fajar Indah telah menggelapkan uang senilai Rp 15.4 juta. Kejadian tersebut terjadi sejak April 2019 lalu. Namun baru dilaporkan Rabu (15/05) siang tadi.
Dari informasi yang dirangkum, awalnya terlapor meminta uang senilai Rp 15.4 juta di koperasi simpan pinjam Fahar Indah tempat dirinya bekerja. Terlapor Ira meminta uang tersebut dengan alasan ada nasabah yang ingin meminjam uang. Karena merasa percaya dengan karyawannya, uang tersebut diberikan kepada terlapor.
Namun, setelah jatuh tempo dan ditagih ternyata uang itu tidak diberikan kepada nasabah yang sebelumnya dibilang terlapor. Sehingga atas perbuatan tersebut pihak koperasi simpan pinjam Fahar Indah mengalami kerugian sekitar Rp 15.4 juta. Setelah diketahui, perbuatan terlapor itu langsung dilaporkan ke pihak berwajib untuk dipertanggungjawabkan.
- Sah! DPRD Sulut Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
- Widyawati : Kader PKK Tidak Hanya Berperan Dalam Pembinaan Keluarga, Tetapi Mampu Jadi Motor Penggerak Ekonomi Masyarakat
- PLN UP3 Luwuk Perkuat Ekosistem Green Energy Melalui Program TJSL, Bekali Siswa SMKN 2 Luwuk Kompetensi Konversi Kendaraan Listrik
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, ketika dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Iptu Tommi Oroh, membenarkan adanya laporan itu. “Laporannya sudah diterima dan akan segera ditindak lanjuti sesuai proses hukum berlaku,” ungkap Oroh. (Dwi)






