Aceh – Kordinator Front Anti Kejahatan Sosial (FAKSI) Aceh, Ronny Hariyanto, mendesak penegak hukum segera mengusut kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait proyek pengadaan kitab di Dinas Pendidikan Dayah Aceh Timur, tahun anggaran 2020, sebesar Rp.1,1 miliar.
Berdasarkan LHP BPK RI yang dimiliki oleh LSM GeMPAR disebutkan bahwa pengadaan 1.525 kitab itu anggarannya mencapai Rp. 1,1 miliar dan BPK RI menemukan adanya kerugian negara akibat mark up anggaran terhadap pengadaan kitab tersebut mencapai Rp. 428,3 juta.
“Ini bukan urusan pembiayaan konsumen atau usaha kredit simpan pinjam, begitu sudah kedapatan uangnya bisa dikembalikan, enak sekali begitu, penegak hukum harus mengusut tuntas kasus ini,” Ujar Ronny, Senin (07/06/2021).
Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Aceh itu juga meminta penegak hukum menitik beratkan penyelidikan terkait penyalahgunaan wewenang pada proyek pendidikan dayah tersebut.
- Faisal Yunus Soroti Penguatan Kinerja Usai Pelantikan Pejabat Baru Bone Bolango
- Wujud Nyata Dukungan Transisi Energi Nasional, PLN UP3 Kotamobagu Perkenalkan Ekosistem Mobil Listrik ke Pemkab Bolmong
- Aksi Heroik Selamatkan Korban Kebakaran Mega Mall, Gubernur Yulius Beri Penghargaan Khusus Bagi Tim Damkar Manado
“Penegak hukum mesti menyelidiki praktek penyalahgunaan wewenang oleh para pejabat yang terlibat terkait proyek itu, keterlaluan sekali Aceh Timur ini, sampai urusan kitab untuk pendidikan pun diolah,” ketus putera Idi Rayeuk berdarah Aceh Minang yang dikenal kritis pada isu – isu sosial seperti kemiskinan, pengangguran, demokrasi dan Hak Asasi Manusia tersebut.
Ronny menegaskan pihaknya memberi waktu selama sepekan kepada penegak hukum untuk memulai melakukan penyelidikan terkait kasus ini, dan dia mengatakan akan menggelar aksi besar -besaran jika permintaan pihaknya tidak digubris. Selain itu Ronny juga mengajak seluruh insan Pers dan LSM kembali membongkar kasus ini sampai tuntas.
“Kami beri waktu sepekan agar penegak hukum memanggil mereka yang diduga terlibat, tapi jika kasus ini didiamkan, maka kami akan gerakkan masyarakat untuk melakukan aksi demonstrasi dan langkah hukum lainnya,” pungkas alumni Universitas Ekasakti itu menutup keterangannya. (Johnny)






