Palu – Polda Sulteng beberkan perkembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Morowali Utara, Sulteng, MA.
Seperti diketahui, Polda Sulteng sesuai nomor : LP/B/123/IV/2021/SPKT/Polda Sulteng, pada tanggal 23 April 2021 lalu, menerima laporanya tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Menurut keterangan Kasubdid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari melalui Humas Polres Morut, Rabu (05/02/2022) mengatakan, pelapor atas nama inisial SB (35 th), pekerjaan wiraswasta, Kelurahan Bahontula, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara.
Tersangka inisial MA, (47 tahun), mantan Bupati Morut, alamat Desa Tanasumpu, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morut.
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
- Semangat Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Kotamobagu Perkuat Sinergi dan Keandalan Listrik Bersama Stakeholder di Boltim
- Momen Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN Unit Layanan Pelanggan Manado Utara Hadir Lebih Dekat: Mendengar, Mengapresiasi, dan Tumbuh Bersama Pelanggan
Kronologis dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terjadi pada bulan Mei 2020 di Kabupaten Morut, dimana tersangka meminta sejumlah uang sebesar Rp 1 milyar secara bertahap dengan dijanjikan pekerjaan pembangunan gedung RS Pratama Baturube dan pembangunan Puskesmas Pandauke.
Setelah korban pelapor menyerahkan uang sebesar Rp1 milyar. Namun pekerjaan tidak pernah diberikan, bahkan dikerjakan oleh orang lain, dan uang korban tidak di kembalikan.
Setiap diminta selalu dia janji, namun sampai sekarang tidak pernah ada.
Perkembangan kasusnya saat ini sudah naik tahap penyidikan dan berkas perkaranya terhitung mulai tanggal 30 Desember 2021, sudah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum atau tahap I.
“Kami menunggu 14 hari kedepan jaksa melakukan penelitian,” demikian keterangan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng. (*/John)





