Manado – Tim Gagak Hitam Rayon C Polresta Manado, berhasil mengamankan dua pelaku yang telah mengedarkan uang palsu di seputaran wilayah Kota Manado. Kedua pelaku yakni SS alias Steven (42) warga Desa Watutumou Dua, Jaga XIII, Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dan BP alias Brayen (19) warga Kelurahan Tingkulu, Lingkungan V Kecamatan Wanea, Sabtu (25/4) sekitar 00.30 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Gagak Hitam Rayon C Polresta Manado, menerima laporan dari masyarakat. Dimana, ada dua orang pemuda yakni pelaku Brayen dan saksi Allan Pombaso, yang sedang membelanjakan uang palsu pecahan Rp 50.000, disalah satu warung yang berada di seputaran Pasar Karombasan.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim anti bandit ini langsung menuju lokasi kejadian dan mengamankan keduanya. Setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan uang palsu pecahan 50.000 sebanyak 16 lembar. Dan menurut pengakuan pelaku Brayen, uang tersebut didapatnya dari pelaku Steven.
Kemudian Tim yang dipimpin Aipda Budi Lakoro ini bergerak ke tempat kost pelaku Steven yang berada di Kelurahan Tingkulu Lingkungan V Kecamatan Wanea. Setelah dilakukan penggeledahan di tempat kost tersebut, Tim menemukan 23 lembar uang palsu pecahan 50.000. Selanjutnya kedua pelaku bersama lelaki Allan, digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
- Diapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
- Banggar DPRD Sulut Gelar Rapat Bersama Direksi Bank SulutGo, Bahas Rencana Penyertaan Modal Rp30 Miliar pada KUA-PPAS 2027
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan penyidik,” Pungkasnya. (Dwi)






