Mondowe – Dalam rangka mendukung kelancaran Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran (TA) 2026. Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Morowali Utara (Morut), menggelar Sidang Panitia Ajudikasi. Sebagai salah satu rangkaian utama dalam Sidang Panitia Ajudikasi, Tim Panitia Ajudikasi PTSL melakukan kegiatan pemeriksaan tanah secara langsung di Desa Mondowe Kecamatan Petasia Barat, belum lama ini.
Sidang Panitia Ajudikasi merupakan salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan PTSL yang bertujuan untuk memeriksa, meneliti, dan menetapkan data fisik maupun data yuridis bidang tanah, sebelum diterbitkannya sertipikat hak atas tanah.
Kegiatan ini dipimpin langsung Ketua Tim Panitia Ajudikasi, Irfan Mahmud, S.H, M.A.P, didampingi Zainal Abd. Rasyid, S.Tr selaku Wakil Ketua Fisik, dan Pria Tubagus, S.M selaku akil Ketua Yuridis.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota Tim Panitia Ajudikasi, Anwar Sidora, S.ST dan Athifa Ramadhani, S.H M.Kn, Pemdes Mondowe, serta masyarakat yang menjadi peserta program PTSL.
- Perkuat Kebersamaan Dimomen HUT RI Ke 81, Polres Bitung Gelar Olahraga Bersama Bhayangkari
- Mendengarkan Pidato Presiden Dalam Rangka HUT RI Ke 71, DPRD Bitung 2 Kali Gelar Paripurna Dalam Sehari
- Jalin Kerja Sama Dengan RSUD Bitung, Yayasan Rumah Lukaku Indonesia Lakukan Pemeriksaan Mata Dan Kitanan Gratis
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memverifikasi secara langsung kesesuaian antara data fisik dan data yuridis tanah di lapangan. Langkah tersebut mencakup pengumpulan data valid terkait penguasaan fisik, bukti kepemilikan, hingga penentuan dan verifikasi batas-batas bidang tanah milik masyarakat.
Selain melakukan pencocokan data dan pemetaan batas tanah, kegiatan pemeriksaan ini juga menjadi sarana interaksi langsung, antara tim Panitia Ajudikasi dengan masyarakat pemilik tanah.
“Lewat komunikasi tatap muka di lapangan, masyarakat bisa memberikan klarifikasi secara langsung mengenai riwayat penguasaan tanah serta menyampaikan dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam mempercepat proses verifikasi,” ujar Irfan Mahmud. (Hms ATR/BPN/NAL)






