Minut-Sengketa warisan di Minahasa Utara memanas. Thelmy Luntungan dan Joice Luntungan terpaksa menempuh jalur hukum untuk menuntut hak mereka atas sebidang tanah warisan keluarga.
Mereka menggugat Tammy Luntungan saudara kandung mereka sendiri serta PT BPR Danaku Harapan Lestari Bank Kumapan, yang diduga terlibat dalam perjanjian gadai tanpa persetujuan ahli waris lainnya.
Gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Airmadidi ini telah memasuki tahap pembacaan gugatan pada Selasa (25/3/2025).
Melalui kuasa hukum mereka, Lesly Mambu SH, Thelmy dan Joice menegaskan bahwa tanah dan rumah di Desa Karegesan, Kecamatan Kauditan, adalah hak waris yang seharusnya dimiliki bersama. Namun, tanpa sepengetahuan mereka, Tammy diduga menggadaikan aset keluarga tersebut ke bank.
- Sekwan Niklas Silangen Ikut Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XXIII Tahun 2026 : Kawah Candradimuka Untuk Perkuat Kompetensi Manajerial Dan Kepemimpinan
- Dekopinda Minut Peringati HUT Koperasi ke-79, Pemkab Apresiasi Pasar Murah untuk Masyarakat
- Info Update Agenda DPRD Sulut Hari Ini : Ibadah Rutin Keluarga Besar DPRD Sulut, Hingga Rapat Lanjutan Pembahasan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD Dan RDP Bersama Mitra Kerja
“Kami menilai ini sebagai perbuatan melawan hukum karena perjanjian gadai dilakukan tanpa persetujuan semua ahli waris,” ujar Lesly Mambu.
Selain menuntut keadilan atas kepemilikan tanah, penggugat juga menuntut ganti rugi hingga Rp500 juta akibat kerugian materiil dan immateriil.
Kasus ini pun semakin rumit lantaran pihak bank diduga menerima jaminan tanpa memastikan legalitas kepemilikan penuh dari pihak yang menggadaikan. Kini, para pihak harus berhadapan di pengadilan untuk menentukan siapa yang berhak atas warisan keluarga ini. (T3)






