Dua Terpidana Pencurian Sawit di PT ANA Di Eksekusi Dilapas Kelas III Kolonodale

Morut – Tim Pidana Umum (Pidum) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Morowali di Kolonodale, melakukan eksekusi terhadap dua terpidana, pencurian buah kelapa sawit di PT Agro Nusa Abadi ( ANA) sebelumnya, masing – masing Gusman alias Mang dan Sudirman M alias Sudi. ” Ya keduanya telah di eksekusi di Lapas Kelas III Kolonodale hari ini, ” ujar Humas Kacabjari Kolodale, dalam press rilisnya yang dikirim ke redaksi (03/03/2023).

Berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor : 435/Pid.B/2022/PN.PSO Tanggal 15 Juni 2022 dengan Amar Putusan sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa Sudirman M alias Sudi Bin Hj. Malle dan Terdakwa II Gusman alias Mang, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama ;
2. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing, selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangi dari seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4. Menetapkan barang bukti berupa :
• 1 (satu) lembar slip penimbangan buah kelapa sawit tanggal 04 Juni 2021;
• Uang hasil penjualan buah kelapa sawit sebesar Rp 9.200.000,00 (Sembilan juta dua ratus ribu rupiah), terdiri dari uang pecahan Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 184 (seratus delapan puluh empat) lembar;
• Copyan berita acara kesepakatan PT ANA yang telah dilegalisir;
• Copyan berita acara kesepakatan penyelesaian lahan sawit dalam areal tanam PT. ANA di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara ( Morut), tanggal 08 Oktober 2015;
• Copyan berita acara pembayaran ganti rugi tanggal 31 Maret 2016 yang telah dilegalisir;
• Copyan surat ijin usaha perkebunan yang ditetapkan di Kolonodale pada tanggal 20 Agustus 2014 oleh Pj Bupati Morut, Abdul Haris Rengga, yang telah dilegalisir;
• Copyan surat ijin lokasi yang ditetapkan di Kolonodale pada tanggal 20 Agustus 2014 oleh Pj Bupati Morut, Abdul Haris Rengga, yang telah dilegalisir;
• Surat pembayaran ganti rugi lahan pada areal perkebunan kelapa sawit PT ANA di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morut, tanggal 31 Maret 2016;
• Surat pernyataan saudara Gusman, tertanggal 05 November 2016;
Dikembalikan kepada Saksi Dody Adisatya alias Dody;
• 1 (satu) unit mobil dump truck dengan nomor polisi DN 8768 UB, merek HINO, Tipe WU342RHKMTJD3 EXLIGHT TRUCK, warna hijau, nomor rangka MJEC1JG43G5149998, dan nomor mesin WO4DTRA42149;
• 1 (satu) buah STNK;
• 1 (satu) buah kunci mobil;
Dikembalikan kepada Saksi Steven Oktavianus Alias EPEN Bin Bernat;
5. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah
Rp. 5000,00,- ( Lima ribu rupiah ) berdasarkan Putusan Pengadilan.

Sebelumnya terpidana melalui Penasihat Hukum mengajukan permohonan banding dengan Amar Putusan Pengadilan Tinggi Palu Nomor: 84/PID/2022/PT PAL Tanggal 1 September 2022 Terdakwa I Sudirman M Alias Sudi Bin Hj Malle dan Terdakwa II Gusman alias Mang sebagai berikut:
• Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Para Terdakwa tersebut;
• Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 435/Pid.B/2021/PN Pso, tanggal 15 Juni 2022 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai masa pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
1. Menyatakan terdakwa Sudirman M Alias Sudi Bin Hj Malle dan terdakwa II Gusman alias Mang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
2. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan barang bukti berupa;
• 1 (satu) lembar slip penimbangan buah kelapa sawit tanggal 04 Juni 2021;
• Uang hasil penjualan buah kelapa sawit sebesar Rp9.200.000,00 (Sembilan juta dua ratus ribu rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 184 (seratus delapan puluh empat) lembar;
• Copyan berita acara kesepakatan PT. AGRO NUSA ABADI yang telah dilegalisir;
• Copyan berita acara kesepakatan penyelesaian lahan sawit dalam areal tanam PT ANA di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morut, tanggal 08 Oktober 2015;
• Copyan berita acara pembayaran ganti rugi tanggal 31 Maret 2016 yang telah dilegalisir;
• Copyan surat ijin usaha perkebunan yang ditetapkan di Kolonodale pada tanggal 20 Agustus 2014 oleh Pj Bupati Morut, Abdul Haris Rengga, yang telah dilegalisir;
• Copyan surat ijin lokasi yang ditetapkan di Kolonodale pada tanggal 20 Agustus 2014 oleh Pj Bupati Morut, Abdul Haris Rengga, yang telah dilegalisir;
• Surat pembayaran ganti rugi lahan pada areal perkebunan kelapa sawit PT ANA di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morut, tanggal 31 Maret 2016;
• Surat pernyataan saudara Gusman tertanggal 05 November 2016;
• 1 (satu) unit mobil dump truck dengan nomor polisi DN 8768 UB, merek HINO, Tipe WU342RHKMTJD3 EXLIGHT TRUCK, warna hijau, nomor rangka MJEC1JG43G5149998, dan nomor mesin WO4DTRA42149;
• 1 (satu) buah STNK;
• 1 (satu) buah kunci mobil;
Dikembalikan kepada Saksi Steven Oktavianus Alias Epen Bin Bernat;
5. Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding masing-masing sejumlah Rp 2.500,00. (dua ribu lima ratus rupiah);

Kemudian terpidana melalui penasihat hukum mengajukan permohonan Kasasi dengan Amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 24 K/Pid/2023 tanggal 24 Januari 2023 atas nama Terdakwa Gusman Alias Mang sebagai berikut
1. Menolak Permohonan Kasasi/Terdakwa I. SUDIRMAN M alias SUDI bin Hj. MALLE dan Terdakwa II. GUSMAN alias MANG tersebut;
2. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi masing-masing sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).

“Berdasarkan Putusan Pengadilan bahwa selanjutnya terpidana di eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kolonodale, untuk menjalani hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tersebut, ” ujar Humas Cabjari Kolonodale. (**/NAL)

Loading