Manado – Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polresta Manado, berhasil mengamankan dua pelaku pengedar obat keras jenis Thryhexypenidyl. Kedua pelaku yakni RK (30) warga Desa Sea Kecamatan Pineleng dan MD (30) warga Kelurahan Wonasa Kecamatan Singkil. Kedua pelaku diringkus di dua lokasi yang berbeda, Rabu (25/8) kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim dari SatRes Narkoba Polresta Manado, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Malalayang Dua Kecamatan Malalayang, sering terjadi transaksi jual beli obat keras Thryhexypenidyl.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim langsung menuju lokasi yang dimaksud. Alhasil, pelaku RK berhasil diamankan di salah satu hotel yang berada di Kelurahan Malalayang Dua Kecamatan Malalayang. Dan saat dilakukan penggeledahan badan, tim menemukan 100 butir obat keras Thryhexypenidyl dalam pembungkus rokok, yang disimpan pelaku di saku celana. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku kalau barang tersebut, di dapatnya dari lelaki MD.
Tak menunggu lama, Tim kemudian bergerak ke rumah pelaku MD yang berada di Kelurahan Wonasa Kecamatan Singkil. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan 50 butir obat keras yang diisi dalam tas plastik. Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
- Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, GM PLN UID Suluttenggo Audiensi Dengan Kajati Gorontalo Bahas Program Strategis Kelistrikan
- PLN Dukung Bappenas Perkuat Perencanaan Infrastruktur Ketenagalistrikan di Sulawesi Utara
- Prestasi Membanggakan! Sulawesi Utara Masuk 10 Besar IPM Nasional, Tertinggi di Pulau Sulawesi
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH, S.IK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik. Selanjutnya akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)






