Manado – Kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) kembali terjadi. Kali ini dialami pemuda bernama Junaidy Soleh (19) warga Paniki Dua, Kecamatan Mapanget. Dirinya dihadiahi luka tikaman dibagian badanya oleh pelaku yang berinisial CL alias Tols (17) dan CB alias Cris (16) keduanya warga Kelurahan Paniki Dua, Kecamatan Mapanget. Peristiwa itu terjadi di tidak jauh dari rumah pelaku, Rabu (16/10) sekitar 04.30 Wita.
Informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat korban mengantar seorang perempuan yang diketahui sebagai pacar dari teman para pelaku dari Malalayang menuju ke Mapanget. Setelah itu para pelaku dan pacar dari sang perempuan yang berinisial NM alias Noval (20-an), mencegat korban. Disitu lelaki Noval berbicara apa maksud dari korban mengantar pacarnya.
Namun, tiba-tiba salah seorang pelaku langsung menikam korban sebanyak dua kali dan mengena dibagian paha samping kiri. Sontak, korban berusaha melarikan diri. Namun, pelaku terus mengejar korban dan berhasil menikamnya kembali. Sehingga korban terluka dibagian belakang pinggang samping kiri. Melihat korban sudah tidak berdaya, para pelaku langsung mengambil langkah seribu meninggalkan lokasi kejadian.
Korban yang sudah bersimbah darah berusaha kembali ke kendaraanya untuk ke rumah sakit. Namun korban kesasar dan ditolong oleh seorang tukang ojek di daerah tersebut. Korban pun langsung dilarikan ke RS TNI-AU Mapanget untuk mendapatkan pertolongan.
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
Kapolsek Mapanget AKP Muhlis Suhani, saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. “Para tersangka sudah diamankan petugas tim gabungan unit reskrim dan unit intel polsek Mapanget yang dipimpin oleh Ipda Charles Ganda dikediaman pelaku,” ujar Suhani.
Lanjutnya, sementara lelaki Noval masih dalam pengejaran untuk di mintai keterangan. “Kini para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan Kurungan 5 Tahun 6 Bulan,” pungkasnya. (Dwi)





