Manado – Dua pelaku penganiayaan terhadap Gilbert Agung Tolongan (20) warga Kelurahan Sindulang Satu Lingkungan V Kecamatan Tuminting, berhasil diringkus Tim khusus (timsus) Maleo Polda Sulut. Kedua pelaku yakni RT alias Risky (18) warga Kelurahan Paal Empat Kecamatan Tikala dan AM alias Arter (18) warga Kelurahan Teling Bawah Kecamatan Wenang. Mereka diringkus di sebuah penginapan Bless House Kecamatan Wanea, Sabtu 21.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Timsus Maleo Polda Sulut, menerima laporan dari masyarakat. Dimana, telah terjadi kasus penganiayaan di penginapan Bless House Kecamatan Wanea.
Berdasarkan laporan LP/171/ VIII/2020 Sek Wanea, Tim yang dipimpin Ipda Firman Rinaldi S.Tr.K ini langsung bergerak menuju lokasi kejadian. Alhasil, kedua pelaku tak berkutik saat diamankan. Selanjutnya digiring ke Mapolsek Wanea untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolsek Wanea Bartolomeus Dambe ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini kedua pelaku sudah diamankan dan selanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)
- Arnold Poli Tegaskan LPM Tomohon Sah dan Legal, Lantik Pengurus 5 Kecamatan dan 44 Kelurahan Periode 2026–2031
- Langkah Nyata Pembangunan, Desa Lebak Anyar Gelar Musdes Penyusunan RKPDES 2027 dan Laporan Realisasi Semester I
- Hadiri Kawin Massal, Bupati Michael Thungari Terima Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik Dari Provinsi Sulawesi Utara






