Manado – Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado, berhasil meringkus dua pelaku penganiayaan terhadap Rafael Marcelino Korompis (27) warga Kelurahan Karombasan Selatan Lingkungan II Kecamatan Wanea. Kedua pelaku yakni YK alias Yhudi (28) dan NK alias Nofri (39), yang keduanya warga Kelurahan Mahakeret Barat Lingkungan II Kecamatan Wenang. Mereka diringkus saat sedang santai disalah satu rumah pelaku, Minggu (14/2) sekitar 03.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat korban sedang berada di Kelurahan Mahakeret Barat Kecamatan Wenang, tepatnya di depan rumah Keluarga Toar-Korompis. Kemudian korban menegur seorang laki-laki.
Tiba tiba kedua pelaku menghampiri korban dan tanpa alasan yang jelas langsung menganiaya korban dengan menggunakan tangan serta kaki. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami bengkak di hidung dan luka di tangan sebelah kanan, serta sakit di seluruh tubuh.
Usai menganiaya korban, kedua pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang tidak terima dengan perbuatan para pelaku, mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
- Berkontribusi Pengembangan Geotermal di Indonesia, Kementerian ATR/BPN Dapat Penghargaan dari Kementerian ESDM
- Tak Perlu Menunggu Tanpa Kepastian, Masyarakat Rasakan Manfaat Pengukuran Terjadwal Saat Sertipikasi Tanah
- Mulai 17 Agustus 17 Kantah Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi, Urus Balik Nama Maksimal 10 Hari
Bedasarkan laporan tersebut, Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado, yang dipimpin Aiptu Karimudin ini langsung mencari keberadaan kedua pelaku. Alhasil, tak butuh waktu lama, kedua pelaku berhasil diringkus disalah satu rumah pelaku. Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini mereka sedang dalam pemeriksaan penyidik dan selanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)






