Kasatreskrim Polres Morowali Utara Iptu La Sida SH.MH
Morut – Dua oknum wartawan media online di Kabupaten Morowali Utara (Sulteng) masing-masing inisial Y dan CP berstatus terlapor.
Keduanya dilaporkan oleh personil Polres Morowali Utara Bripka SN dengan dalih pencemaran nama baik pribadi, institusi dan satuan unitnya.
Pelaporan yang dilayangkan Bripka SN berawal dari pemberitaan yang ditulis oknum wartawati berinisial Y di salah satu media online.
Dalam isi berita tersebut, Y selaku oknum wartawan menulis berita dengan dengan kalimat penuh ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Bripka SN yang saat itu sedang bertugas.
- Banggar Dan TAPD Sulut Rampungkan Pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 : Penandatanganan Nota Kesepakatan Siap Diparipurnakan
- BI Sulut Raih Dua Penghargaan dari Pemkot Tomohon, Kontribusi di TIFF 2026 Diapresiasi
- Wali Kota Caroll Kenang 40 Tahun Pengabdian Theodorus Kalumata, Teladan bagi Generasi Penerus
Kasatreskrim Polres Morowali Utara Iptu La Sida SH.MH, Rabu (25/08/2021) membenarkan jika Bripka SN telah melakukan pelaporan dan sudah dimintai keterangannya diruang penyidik terkait kasus ini.
Iptu La Sida menjelaskan, terkait kasus ini akan dilakukan penyelidikan secara maraton dan memanggil terlapor.
Tak hanya itu, pihak perusahaan PT. ANA yang juga merasa dirugikan serta dicemarkan nama baiknya akan melakukan pelaporan.
Saat ditemui, Bripka SN mengaku melapor yang bersangkutan karena telah mencemari institusi.
“Bahwa kami melakukan pelaporan dikarenakan yang bersangkutan telah menyerang nama baik pribadi, institusi dan satuan unitnya,” tutupnya. (*/Johnny)







