Jakarta-Dua Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) terpilih untuk periode 2026-2031, yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman, mengucapkan sumpah jabatan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Pengucapan sumpah jabatan dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung Sunarto. Pelaksanaan sumpah tersebut sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan bahwa sebelum memangku jabatannya, Anggota BPK wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya. Peresmian Anggota BPK tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 118/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Peresmian Anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman ditetapkan sebagai Anggota BPK terpilih setelah melalui rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota BPK RI periode 2026-2031 yang diselenggarakan oleh DPR RI dengan memperhatikan pertimbangan DPD RI. Pemilihan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada tanggal 6 Oktober 2026, dengan Surat Keputusan Nomor T/1390/PW.02/10/2026 tentang Persetujuan DPR RI Terhadap Calon Anggota BPK RI Periode 2026-2031.
Nyoman Adhi Suryadnyana sebelumnya menjabat sebagai Anggota I BPK periode 2021-2026. Dengan terpilihnya kembali, Nyoman akan menjalani periode jabatan keduanya sebagai Anggota BPK untuk periode 2026-2031. Sementara itu, Khaidir Abdurrahman merupakan mantan anggota parlemen dan pernah menjabat sebagai Direktur Hubungan Kelembagaan di PT Asabri (Persero).
Setelah pengucapan sumpah jabatan, Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman akan bekerja bersama para Pimpinan BPK lainnya yaitu Isma Yatun, Budi Prijono, Daniel Lumban Tobing, Akhsanul Khaq, Bobby Adhityo Rizaldi, dan Slamet Edy Purnomo. Tata Kerja BPK diatur melalui Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja BPK sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja BPK. (nav)







