Morut-Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Morowali Utara (Morut), kembali menunjukkan komitmen nyata dalam mensukseskan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), melalui penyerahan sertipikat hak atas tanah kepada warga Desa Tirongan Atas Kecamatan Bungku Utara, di balai Desa Tirongan Atas, belum lama ini.
Hadir dalam kegiatan itu, jajaran Pemerintah Desa (Pemdes), tokoh masyarakat, warga penerima manfaat program PTSL, serta Satuan Tugas (Satgas) Yuridis PTSL Kantah ATR/BPN Morut, Arwan Lapoliwa.
Arwan Lapoliwa, dalam sambutannya, menegaskan, bahwa sertipikat tanah yang diterima warga tersebut bukan sekadar lembaran dokumen hukum biasa, melainkan jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga yang sah.
“Penyerahan sertipikat ini merupakan bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN melalui Kantah ATR/BPN Morut yang hadir untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat. Semoga sertipikat yang diterima ini, bisa dijaga dengan baik serta dimanfaatkan secara bijak untuk mendukung perekonomian dan kesejahteraan keluarga,” ujar Arwan sapaan akrabnya.
Mewakili Kantah ATR/ BPN Morut, Arwan, mengucapkan terima kasih kepada Pemdes Tirongan Atas dan seluruh lapisan masyarakat yang telah bersikap kooperatif selama proses pendataan dan verifikasi yuridis berlangsung.
“Terima kasih buat kerjasamanya selama ini, ” ujarnya.
Sementara itu, Pemdes Tirongan Atas dan masyarakat penerima sertipikat, menyambutnya dengan penuh sukacita. Mereka bersyukur dan merasa tenang, karena tanah yang di kelola dan tempati saat ini telah terdaftar resmi, dan terlindungi oleh hukum. (*)





