Gorontalo-DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat II terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2025, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili, Senin (25/8/2025)
Paripurna diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran oleh Sekretaris DPRD yang memuat hasil pembahasan Ranperda Perubahan APBD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Dalam laporan tersebut, disampaikan bahwa seluruh fraksi DPRD yang terdiri dari 8 fraksi, telah menyatakan menerima dan mendukung agar Ranperda dimaksud segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Delapan fraksi tersebut yakni, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Amanat Bangsa dan Fraksi Demokrat Nurani Rakyat
Banggar menjelaskan bahwa proses penyusunan Perubahan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
Tahapan tersebut dimulai dari penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS pada 14 Juli 2025, dilanjutkan dengan rapat konsultasi antara Banggar dan Komisi-Komisi DPRD pada 25 hingga 28 Juli 2025.
Rangkaian proses tersebut menghasilkan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi dan DPRD yang ditandatangani dalam Rapat Paripurna pada 4 Agustus 2025.
Dalam pembahasan Ranperda, Badan Anggaran yang merupakan representasi seluruh fraksi, telah berdiskusi secara intensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, dan melibatkan pimpinan OPD terkait dengan materi perubahan anggaran.
Setelah mendapat persetujuan dari Paripurna DPRD, dokumen Ranperda akan segera diajukan untuk evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, agar dapat segera diimplementasikan dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Gorontalo.
Atas nama Pimpinan dan Anggota Banggar, disampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur, TAPD, serta seluruh Pimpinan OPD atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan.
Diharapkan mekanisme yang telah dilalui bersama dalam pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini dapat kembali diterapkan dalam proses pembahasan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 yang akan segera dimulai.
Badan Anggaran juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama proses pembahasan terdapat hal-hal yang tidak diinginkan, dan berharap semangat kebersamaan dapat terus dijaga untuk kemajuan daerah.
Sebagai penutup agenda paripurna, dilakukan penandatanganan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Gubernur Gorontalo dan DPRD Provinsi Gorontalo terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2025.
Dengan ditandatanganinya persetujuan ini, Ranperda secara resmi ditetapkan dan menjadi dasar penganggaran dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah ke depan. ***







