Gorontalo-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat paripurna ke-17 dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Gorontalo tahun 2024. Rapat tersebut berlangsung di ruang sidang DPRD pada Selasa (11/03/2025).
Rapat ini dihadiri oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo. Ketua DPRD, Thomas Mopili, memimpin sidang bersama para wakil ketua.
Dalam sambutannya, Thomas menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 69 Ayat 1 undang-undang tersebut mengharuskan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban, sementara Pasal 71 Ayat 2 menetapkan bahwa LKPJ harus disampaikan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
- Akrab dan Penuh Rasa Syukur, Warga RT 04 Desa Lebak Anyar Gelar Syukuran Bersama Bhabinkamtibmas dan Tokoh Masyarakat
- Meriah dan Penuh Kehangatan, Warga RT 16 Lebak Anyar Gelar Lomba Pukul Plastik Peringati HUT ke-81 RI
- Piala Soeratin U-17 Perebutkan Trofi Gubernur Sulut, PSKT Tomohon Jadi Tuan Rumah
“Ketentuan ini juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” ujar Thomas.
Lebih lanjut Thomas menjelaskan, mekanisme pembahasan LKPJ Gubernur telah diatur dalam Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 167 Ayat 2 yang mewajibkan Gubernur menyampaikan LKPJ akhir tahun anggaran dalam jangka waktu yang ditentukan.
Thomas memastikan bahwa DPRD akan segera menindaklanjuti LKPJ ini sesuai dengan tata tertib yang berlaku. “Dalam waktu dekat, DPRD akan membentuk panitia khusus (pansus) melalui rapat paripurna tersendiri untuk membahas LKPJ secara lebih mendalam,” pungkasnya. (*)







