DPRD Morut Gelar RDP Dengan PT TPM Site PT GMM, Terkait Mediasi Lahan Sawit Warga Bimor Jaya

oleh -0 Dilihat

Morut-Lintas Komisi DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Timur Perkasa Mineralindo (TPM) Site PT Genba Multi Mineral (GMM), menindaklanjuti surat Kepala Desa (Kades) Bimor Jaya Kecamatan Petasia Timur, sekaitan dengan permohonan mediasi soal lahan perkebunan sawit masyarakat yang diduga terkena dampak dari adanya aktivitas pertambangan pihak Perusahaan, di ruang Komisi II DPRD Morut, Kamis (20/11/2025) siang.

RDP tersebut, dipimpin Ketua Komisi I DPRD, Ince Mochamad Arief Ibrahim SH MKn.

Hadir dalam RDP itu, Anggota DPRD Morut, Arman Purnama Marunduh, Usman Ukas SE, Nur Islam Hidayat SH, Esrom Soromi, I Made Karsana, serta Heni Humbu SPd AUD.

Hadir pula KBO Intelkam Polres Morut, Kapolsubsektor Petasia Timur, Kabid Perkebunan, Kabag Pemerintahan, Kasubag Hukum Set-Kab Morut, Sekcam Petasia Timur, Desran Waka, Wakil Derektur (Wadir) PT TPM, Fransiskus S, KTT PT GMM, Aris Pandin, Perwakilan Pemilik lahan, Metusala Lema, serta undangan lainnya.

Meskipun dalam RDP tersebut, sempat terjadi perdebatan serius, antara pihak Perusahaan dan perwakilan pemilik lahan. RDP menyepakati 4 kesimpulan dalam pertemuan itu :

1. Terkait Perkebunan sawit masyarakat yang di duga terkena dampak dari aktivitas pertambangan di IUP PT GMM, maka direkomendasikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Morut dan Dinas Pertanian Dan Perkebunan Morut, untuk melakukan peninjauan dan identifikasi lahan, serta tanaman sawit masyarakat bersama semua pihak yang terkait, baik pihak Perusahaan, Pemerintah Kecamatan/Desa dan masyarakat, kemudian melaporkan hasilnya ke DPRD Morut.

2. Terkait negosiasi harga ganti rugi yang di mintakan oleh pemilik lahan/Perkebunan sawit masyarakat, maka pihak Perusahaan melalui KTT PT GMM mengusulkan pembebasan lahan dengan harga kompensasi senilai 15.750/meter. Mempertimbangkan hal ini pemilik lahan akan melakukan pertemuan kembali.

3. Sehubungan belum adanya kesepakatan kompensasi harga ganti rugi lahan ataupun tanaman sawit, maka sangat diharapkan agar pihak Kecamatan mendorong untuk dilakukannya mediasi antara pihak Perusahaan dan masyarakat, guna memperoleh titik temu terkait nilai kompensasinya.

4. Waktu pelaksanaan peninjauan lokasi lahan akan dijadwalkan dalam waktu dekat ini. Untuk pelaksanaannya akan di informasikan kepada semua pihak terkait, agar dapat bersama-sama ke lokasi tersebut.

“Yang jelas, dalam waktu dekat ini kami akan turun langsung di lokasi tersebut. Kami akan informasikan kepada semua pihak- pihak terkait nantinya, ” tukas Politisi muda Partai Hanura Morut itu. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.